AGRARIA.TODAY – Public Eye, sebuah lembaga advokasi kebijakan independen berbasis di Switzerland bekerja sama dengan International Baby Food Action Network (IBFAN) meluncurkan laporan investigasi mengenai produk-produk makanan bayi dan anak Nestlé Pada tanggal 17 April 2024 lalu. Laporan tersebut yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia juga bisa diakses di: https://stories.publiceye.ch/nestle-bayi/.
Dalam laporan investigasinya, diketahui bahwa produk-produk asupan bayi dan anak Nestlé yang beredar di negara-negara berpenghasilan rendah termasuk Indonesia ternyata mengandung gula tambahan dalam jumlah yang beragam. Sementara produk-produk Nestlé serupa yang beredar di negara-negara maju seperti di Eropa tidak mengandung gula tambahan. Produk-produk Nestlé yang diinvestigasi adalah bubur bayi Cerelac dan susu pertumbuhan Nido (di Indonesia dipasarkan sebagai Dancow).
“Merek makanan bayi terkemuka Nestlé, yang dipromosikan di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah sebagai merek makanan sehat dan dianggap bisa berperan penting untuk mendukung tumbuh kembang anak, ternyata mengandung gula tambahan dalam jumlah tinggi. Di Swiss, negara tempat kantor pusat Nestlé, produk semacam itu dijual tanpa gula tambahan. Ini adalah temuan utama dari investigasi baru yang dilakukan oleh Public Eye dan International Baby Food Action Network (IBFAN), yang menyoroti kemunafikan Nestlé dan strategi pemasaran menipu yang dilakukan oleh produsen makanan raksasa asal Swiss tersebut.” Laurent Gaberell dan Patti Rundall bersama Manuel Abebe – April 2024.
“Temuan ini penting sekali untuk disikapi serius oleh semua pihak khususnya pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pemerintah yang ada, mengingat tambahan gula pada produk yang dikonsumsi bayi dan anak ini bisa meningkatkan risiko penyakit pada anak. AIMI yang merupakan anggota jejaring IBFAN di Indonesia juga mendapatkan informasi bahwa di beberapa negara seperti Bangladesh dan India, pemerintahnya sudah mulai mengkaji ulang aturan di negara mereka sebagai tindak lanjut atas laporan ini. AIMI telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mendorong pengaturan kebijakan terhadap gula tambahan dalam produk makanan bayi dan anak. Hal ini ditujukan untuk melindungi orang tua terhadap promosi yang tidak etis terhadap produk Nestle yang juga bahkan diendorse oleh tenaga kesehatan” papar Nia Umar selaku Ketua Umum AIMI sampaikan pada media briefing kali ini.
Dr. Hj. Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P, Anggota Komisi IX DPR RI pada kesempatan yang sama menyampaikan: “Terbukti bahwa 108 atau 98% produk Nestle mengandung gula tambahan yang mana hal ini melanggar UU No 8 tahun 1999 perlindungan konsumen; Terkait hal ini, tindakan ini adalah sebuah pelanggaran dan termasuk pelanggaran SNI.”
Arzeti juga menyampaikan bahwa tambahan gula dapat membahayakan karena memberikan ketergantungan terhadap rasa manis bagi anak-anak.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Policy Innovation Center Indonesia (PIC Indonesia), Eropa tidak menoleransi adanya pemberian gula tambahan pada produk bayi, sedangkan Indonesia masih memberikan toleransi pemberian gula tambahan pada susu formula untuk bayi dan makanan pendamping ASI. Padahal Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia ada di peringkat ke 5 dunia untuk kasus Diabetes Melitus (DM), dan berdasarkan data RISKESDAS 2023, kasus obesitas naik 10 kali lipat dalam empat dekade di Indonesia.
PIC Indonesia mengharapkan pemerintah melakukan perubahan dan memperketat regulasi yang ada, agar tidak ada celah bagi industri untuk memberikan gula tambahan pada produk bayi dan anak di Indonesia.
Dr. Tan Shot Yen yang merupakan seorang dokter, ahli gizi kesehatan masyarakat yang cukup banyak dikenal oleh masyarakat melalui akun media sosialnya, juga memaparkan bahwa Obesitas dapat memicu kanker, sebab menjadi pintu utama dalam masuknya penyakit kronis lainnya. Dr. Tan menutup paparannya dengan quote yang sangat tepat dan baik: “Biarkan yang manis anak-anak kita, tetapi bukan makanan dan minuman yang dikonsumsinya!”