Jakarta ((Feed)) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan kebijakan pemerintah terkait pembentukan ibu kota baru dapat diminimalisasi risiko dan dampak negatifnya serta dijamin keberlanjutannya.
“Jadi KLHS ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2016 sebagai kajian lingkungan hidup,” kata Plt. Irjen KLHK Laksmi Wijayanti dalam Media Briefing tentang “Penyelenggaraan KLHS Pemindahan Ibu Kota Negara” di KLHK, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pada tahap awal KLHS tersebut, KLHK diberi waktu dari September hingga Oktober untuk memberikan arahan perlindungan dan kriteria pengamanan lingkungan.
Muatan yang dikaji dalam KLHS tahap awal tersebut ia harapkan bisa menjadi arahan dalam penyusunan rencana induk yang saat ini tengah dikerjakan dan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas.
“Dalam tahap ini, sebenarnya KLHK bekerja dari apa yang sudah terdeteksi di ruang publik, seperti kekhawatiran terhadap isu kerusakan lingkungan dan lokasi,” katanya.
Isu yang terdeteksi dan akan dijadikan sebagai bahan kajian dalam KLHS tersebut adalah beberapa isu yang menjadi kekhawatiran masyarakat, seperti isu kerusakan lingkungan, tata air, ancaman terhadap habitat satwa liar dan keanekaragaman hayati serta masalah lain yang mencakup kerusakan lahan, pencemaran dan lain-lain.
Data terkait isu tersebut KLHK peroleh dari berbagai diskusi dan dialog publik yang sudah dilakukan Bappenas, termasuk dari pemberitaan nasional dan internasional.
Pada awal kajian tersebut, KLHK, akan fokus kepada ruang lingkup di wilayah calon lokasi ibu kota negara, yaitu di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Dalam KLHS tersebut, KLHK juga, katanya, akan mengkaji bagaimana proteksi terhadap habitat flora dan fauna yang penting selain juga mengkaji pola dan risiko penanganan kerusakan lingkungan, dinamika sosial, ekonomi dan budaya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com