Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 24 Agustus 2018. Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 596 individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia. Kura-kura ini diberangkatkan dari Hong Kong menuju Jakarta, Jum’at (24/08/2018), untuk kemudian diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.

Pemulangan ini merupakan hasil kerjasama antara KLHK, CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, dan Yayasan IAR Indonesia.

Dalam jumpa pers di Bandara Soekarno Hatta (24/08/2018), dimana satwa ini transit sebelum diberangkatkan ke Papua, Direktur Konservasi Keaenakaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Indra Exploitasia, menyampaikan apresiasi atas kerjasama semua pihak. “Ini adalah hasil kerjasama semua pihak dalam mengatasi kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang telah keluar Indonesia, dapat kita kembalikan”, ucap Indra.

Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta – Hong Kong. Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar HK$ 20.000.

Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara. Di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.

Baca juga  KLHK: Baru di Masa Jokowi, Indonesia tak Alami Bencana Asap Nasional

Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya. Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, berharap kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang lagi. “Kita tidak boleh lagi kecolongan hal seperti ini, baik jenis CITES yang masuk ataupun yang keluar Indonesia”, tegas Erwin.

Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota. [majalahagraria.today]