Jika terbukti tidak juga memenuhi sanksi sebelumnya, maka sanksi akan meningkat yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin.
Dinas Lingkungan Hidup DKI menerapkan sanksi terhadap industri yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sanksi berjenjang itu yakni mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, jenjang berikutnya yakni pencabutan izin lingkungan dan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PT Hong Xin Steel merupakan pabrik peleburan besi baja yang berada tidak jauh dari PT Mahkota Indonesia, yang menjadi lokasi pertama inspeksi mendadak Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Sebelumnya, pabrik itu pernah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah nomor 175 tahun 2016 oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, untuk memperbaiki tata kelola cerobong asap.
Sementara itu, Manager Pabrik Irwan berkelit bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan sanksi, hanya berupa saran untuk perbaikan kinerja produksi pabrik.
“Tidak ada apa-apa karena hari ini dia (Dinas Lingkungan Hidup) mendadak datang, hanya ambil (keperluan) lab saja. Sanksi itu sih tidak ada, paling hanya saran-saran untuk perbaikan apa-apa begitu,” katanya.
Adanya inspeksi mengajak itu, kata dia, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com