Program ADIPURA merupakan program nasional dan dilaksanakan setiap tahun, untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, dalam mewujudkan sustainable city (kota berkelanjutan), yang menyelaraskan fungsi pertumbuhan ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunannya dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Baca Juga:
Dalam lima tahun pertama sejak pelaksanaannya di tahun 1986, program ADIPURA difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi Kota Bersih dan Teduh. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan penghargaan yang disampaikan oleh Wakil Presiden R.I. kepada Kepala Daerah yang berhasil memimpin wilayahnya menjadi lingkungan yang bersih dan lestari.
Di awal tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan anugerah ADIPURA Periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan, yang terdiri dari 1 (satu) Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, dan 5 (lima) Plakat Adipura, serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 (sebelas) kabupaten/kota (daftar penerima terlampir). Seiring dengan ADIPURA, KLHK juga akan memberikan penghargaan Green Leadership bertajuk Anugerah NIRWASITA TANTRA untuk Periode 2018.
Penghargaan ini akan disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada 3 (tiga) Gubernur, 6 (enam) Walikota, dan 6 (enam) Bupati. Anugerah NIRWASITA TANTRA diberikan kepada Kepala Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, yang dinilai berhasil menunjukan kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/program kerja, sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan, guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu kepada 3 (tiga) DPRD Provinsi, dan 10 (sepuluh) DPRD Kabupaten/Kota yang dinilai memiliki komitmen pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah, antara lain penyusunan peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), respon DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik, dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam, serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan bidang lingkungan hidup.
Program ADIPURA merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, pendekatan implementasi kebijakan persampahan, dan pendekatan implementasi kebijakan penghijauan. Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan ADIPURA adalah dalam hal Implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025; serta upaya yang mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten/kota.
Prinsip utama penerapan ADIPURA yaitu : pelibatan peran aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku; terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai dipersyaratkan peraturan dan undang-undang; menjadi dasar pergeseran paradigma pengelolaan sampah yang harus bergerak ke hulu sehingga upaya-upaya pengurangan sampah menjadi penentu (determinant) yang penting; dan pengklasifikasian kota menurut leveled playing system, artinya kota dan kabupaten dan akan bersaing dalam level kapasitas sistem pengelolaan sampah dan pemenuhan ruang terbuka hijau yang setara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan, melalui program ADIPURA, pemerintah kota dan kabupaten diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dan menjadi salah strategi nasional pengelolaan sampah 2025 dengan cepat dan terukur, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah.
Daftar Kota Kota yang Meraih Penghargaan Adipura
Dalam keterangannya pemberian Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan pemerintah kabupaten/kota dan membangun pasrtisipasi aktfi masyarakat dan dunia usaha dalama mewujudkan kota yang berkelanjutan.
Salah satu kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura adalah implementasi atas amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu upaya dan hasil dalam memenuhi target nasional pengelolaan sampah, dengan persentase pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025.
Selain itu adanya upaya upaya untuk mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai dengan hilir di setiap kabupaten/kota.. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi lima kategori yakni satu penghargaan Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, 5 Plakat Adipura, serta Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota. Kementerian LHK juga memberikan penghargaan Green Leadership Award bertajuk Anugerah Nirwasita Tantra untuk periode 2018.
Penghargaan ini diberikan kepada 3 Gubernur, dan 6 Wali Kota, serta 6 Bupati. Selain pemimpin daerah, penghargaan ini juga diberikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni 3 DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut daftar lengkap peraih penghargaan Adipura 2018: Adipura Kencana Kota Surabaya
Adipura Kategori Kota Metropolitan 1. Tangerang 2. Palembang
Kategori Kota Besar 1. Balikpapan 2. Padang 3. Banjarmasin
Kategori Kota Sedang
1. Kudus 2. Banjarbaru 3. Pare Pare 4. Jombang 5. Blitar 6. Mojokerto 7. Tulungagung 8. Madiun 9. Bukittinggi 10. Bau Bau 11. Ambon 12. Bitung 13. Sukabumi 14. Palopo 15. Bontang 16. Kediri 17. Kendari 18. Payakumbuh 19. Jepara 20. Magelang 21. Salatiga 22. Tebing Tinggi 23. Tanjung Balai Karimun 24. lumajang 25. Pasuruan 26. Tanjung Pinang 27. Probolinggo 28. Jayapura 29. Purwokerto 30. Cilacap 31. Lahat –
Kategori Kota Kecil
1. Turikale 2. Maili 3. Kotamobagu 4. Lasusa 5. Luwuk 6. Pangkajene Sidenreng 7. Pinrang 8. Martapura 9. Pati 10. Barru 11. Siak Sri Indrapura 12. Bukukumba 13. Rantau 14. Tidore 15. Bangli 16. Tanjung 17. Bantaeng 18. Sengkang 19. Sukoharjo 20. Pangkajene 21. Biak 22. Donggala 23. Lubuk Pakam 24. Pamekasan 25. Wonogiri 26. Polewali 27. Marabahan 28. Batusangkar 29. Toboali 30. Baturaja 31. Indramayu 32. Daik 33. Barabai 34. Rangkasbitung 35. Ciamis 36. Mojoasri 37. Sumenep 38. Watansoppeng 39. Solok 40. Tuban 41. Krakasan 42. Bangil 43. Nganjuk 44. Temanggung 45. Pacitan 46. Muara Bungo 47. purworejo 48. Kayu Agung 49. Wlingi 50. Liwa 51. Situbondo 52. trenggalek 53. Boyolali 54. Sekayu 55. Bengkalis 56. Muara Enim 57. Pangkalan Kerinci 58. Caruban 59. Sungailiat 60. Tanjung Redeb 61. Blambangan Umpu 62. Martapura 63. Koba 64. Prabumulih 65. Lamongan 66. Bangko 67. Pangkalan Bun 68. Sampit 69. Banjar 70. Padang Panjang 71. Painan 72. Manggar 73. Ngawi 74. Amlapura 75. Pelaihari 76. Sinjai 77. Tahuna 78. Bangkinang 79. Kijang 80. Limboto 81. Kepanjen 82. Batulicin 83. Sawahlunto.
Sertifikat Adipura Kategori Kota Sedang 1. Batu 2. Kebumen 3. Cilegon – Kategori Kota Kecil 1. Nunukan 2. Paringin 3. Muntok 4. Sampang 5. Amuntai 6. Pattallassang 7. Tanah Grogot Plakat Adipura 1. Pasar: Kota Jakarta Selatan 2. Taman Kota: Kota Kendari 3. Hutan Kota: Kota Jakarta Timur 4. Terminal: Kota Malang 5. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA): Kota Balikpapan. [SAS | Agraria Today]