Pemasangan tanda batas adalah salah satu syarat dalam proses penyertipikatan tanah, namun demikian masih banyak masyarakat yang belum memasang tanda batas tanah, sehingga menyebabkan proses pengukuran tanah membutuhkan waktu lebih lama.
Untuk itu sebelum menyerahkan Sertipikat tanah di Kendari siang ini, Sabtu (2/3/2019) Presiden Joko Widodo mencanangkan pemasangan tanda batas tanah di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Presiden mengatakan pemasanagan tanda batas ini penting, sehingga dapat mempercepat dan memudahkan petugas BPN dalam proses pengukuran. “Dengan pemasangan tanda batas tanah, penyertipikatan tanah di seluruh Provinsi di Indonesia dapat dipercepat lagi,” ungkapnya.
Selain ingin mencanangkan tanda batas tanah, Presiden juga ingin melihat bagaimana proses pengukuran tanah di lapangan. “Ternyata sekarang teknologinya sudah baik, langsung bisa tahu koordinat di lapangan, tidak seperti dulu, dan sekarang setahun kita bisa mengukur 9 juta lebih, dan harapanya penyertipikatan tanah dapat dipercepat lagi,” ujar Kepala Negara.
Seperti diketahui proses penyertipikatan tanah yang dilaksanakan selalu melebihi target yang diberikan tahun 2017 dari target 5 juta dapat didaftarka tanah sebanyak 5,4 juta, tahun 2018 dari target 7 juta dapat didaftarkan tanah sebanyak 9 juta. (RO/NA)