Jakarta – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin menyampaikan Pengaturan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat 2019 yang berlangsung di Hotel Ciputra, Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (20/03/2019).
“Pemerintah ini kurang baik apa hingga kelurahan saja dialokasikan dananya. Oleh karenanya kita perlu kelola dengan sangat baik. Secara spesifik pengelolan kegiatan pembangunan sarana prasarana di kelurahan ada pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018,” kata Syafrudin.
Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 diantaranya memuat dua substansi, yaitu pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Arah pembangunan sarana prasarana kelurahan adalah untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat, sementara pemberdayaan masyarakat di kelurahan memiliki arah untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarkat di kelurahan,” kata Syafruddin.
Pengembangan Sarana dan Prasarana Kelurahan, meliputi;
Pertama, pengadaan, pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana, seperti; jaringan air minum, drainase dan selokan, sumur resapan, dan lain sebagainya.
Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, seperti; Jalan pemukiman, jalan poros kelurahan, sarana prasarana transportasi lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pemabngunan kelurahan.
Ketiga, pengadaan, pembangunan pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, seperti; mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal, Posyandu dan Posbindu, serta sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah pembangunan kelurahan.
Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, yang meliputi; taman bacaan masyarakat, bangunan pendidikan anak usia dini, wahana permainan anak, dan lain sebagainya.
Sementara Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu; pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, trantibum dan linmas, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.