Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan Simulasi Pencoblosan Surat Suara Pemilu Serentak 2019 serta Apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019 dengan Damai dan Demokratis serta Tolak Kampanye Berujar Kebencian, hoax, dan Fitnah. Simulasi dan Apel digelar di Lapangan Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/03/2019).

Bertindak sebagai Pembina Apel, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sekaligus memimpin peserta apel membacakan ikrar untuk dukungan dan menyukseskan Pemilu 2019.

Pertama, mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres Serentak tahun 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, Menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan SARA serta Hoax.

Ketiga, Mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika, serta lebih mengedepankan adu program, adu konsep, adu gagasan sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat.

Keempat, Menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggungjawab

Kelima, Mengajak seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada tanggal 17 April 2019, demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk 5 tahun ke depan, serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, serta

Keenam, Mendukung tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika.

Pasca dilakukan apel dan pembacaan ikrar, dilakukan simulasi pencoblosan surat suara Pemilu Serentak 2019 dengan dipimpin Tenaga Ahli KPU, Muhammad Fadilah.

“Peran KPPS sangat amat penting untuk memantau jalannya pencoblosan surat suara agar berjalan lancar dan sukses, semuanya harus teliti jangan sampai ada yang salah, “ kata Fadilah

Baca juga  Kunjungi Pidie, Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan 27 Sertipikat

“Pastikan seluruh logistik TPS sudah ada, kotak suara yang berisi surat suara sudah tersedia, bilik suara sudah terpasang. KPPS juga harus memastikan DPT dan Daftar Pemilih tambahan sudah terpampang,” terang Fadilah.

Pukul 7.00 TPS dibuka petugas KPPS setelah memastikan kelengkapan logistik di TPS. Sebelum Masyarakat menggunakan hak pilihnya, petugas KPPS wajib mengecek kelengkapan data dan identitas pemilih serta memastikan ia belum menggunakan hak pilihnya.

“Tepat pukul 7, TPS resmi dibuka, masyarakat sudah bisa masuk ke TPS untuk mencoblos. Patikan data dan identitasnya seperti KTP-el, passport, SIM dan pastikan orang yang bersangkutan memiliki hak pilih. Jarinya juga tolong diperiksa, pastikan jarinya bersih dan belum terkena tinta” kata Fadilah.

Untuk pemilih disabilitas dipastikan diberikan akses untuk menggunakan hak pilihnya.

“Untuk pemilih disabilitas, pastikan TPSnya aman tidak licin atau berbatu, pemilih disabilitas juga akan didampingi dalam mencoblos kertas suara, dengan syarat yang mendampingi harus menajaga kerahasiaan pilihan pemilih,” terangnya.

Pemilih akan diberikan lima jenis kertas suara, kecuali pemilih di wilayah DKI Jakarta yang hanya memperoleh empat. Lima surat suara itu terdiri atas surat suara warna kuning untuk DPR RI; merah untuk DPD; biru untuk DPRD provinsi; hijau untuk DPRD kabupaten/ kota, dan abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

“KPPS jangan memanggil calon pemilih dengan nama panggilan, panggil sesuai nama yang tertera dalam DPT atau sesuai identitas. Setelah mencoblos, pemilih harus tepat memasukan surat suara sesuai kotak suara peruntukannya dengan didampingi petugas. Jangan sampai salah memasukan surat suara, misalnya presiden dimasukan ke kotak DPR,” jelasnya.

Baca juga  Presiden Lantik Sembilan Gubernur dan Wakil Gubernur

Pukul 12.00 KPPS mengumumkan bagi warga atau masyarakat yang belum masuk DPT atau Daftar Pemilih Tambahan, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el.

Pukul 13.00 KPPS menyatakan prosesi pencoblosan telah selesai dan dilanjutkan dengan pemungutan suara dengan diawali pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden.

“Nanti pukul 13.00 dilakukan pemungutan suara yang diawali presiden dan wakil presiden, DPR, dan seterusnya, dengan dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi,” kata Fadilah.

Surat suara yang rusak dan tidak terpakai harus ditandai dan dipisahkan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap apel dan simulasi pencoblosan surat suara Pemilu Serentak 2019 dapat memberikan pemahaman pada ASN di lingkup Kemendagri. Selain itu,Tjahjo juga berharap agar ASN lingkup Kemendagri dapat mensosialisasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dan mengajak masyarakat untuk turut serta menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

“Prinsipnya kita bantu sosialisasikan suksesnya Pemilu serentak 2019, ajak dan sosialisasikan cara-cara mencoblos kepada tokoh masyarakat, keluarga, dan masyarakat dimanapun berada,” pesan Tjahjo.