Penataan ruang di Indonesia belum dilakukan secara utuh dan menyeluruh, masih banyak yang belum mengenal konsep pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sehingga pembangunan suatu daerah atau lingkungan tidak diiringi perencanaan tata ruang yang baik. Akibatnya tata ruang yang dihasilkan tidak seperti yang diharapkan dan timbul banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
“Jadi apa yang pemerintah lakukan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan dan pengaturan penataan ruang itu semua harus diawasi, kalau tidak dilakukan pengawasan bagaimana kita menjamin penataan tata ruang yang baik bisa terwujud. Pengawasan terdiri atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” ujar Yunianto Rahadi Utomo Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Direktorat Jenderal PPRPT Kementerian ATR/BPN pada Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang di Novotel Hotel & Resorts, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (27/06).
Bentuk pengawasan penataan ruang bisa melalui dua cara, yaitu pengawasan teknis dan pengawasan khusus. Namun saat ini, pengawasan teknis penataan ruang tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pengawasan teknis juga seharusnya dilakukan oleh instansi selain instansi penyelenggara penataan ruang daerah. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang memiliki kewenangan dibidang penataan ruang perlu melakukan pengawasan teknis penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota.
Tahap persiapan dilakukan melalui sosialisasi pelaksanaan pengawasan teknis penataan ruang beserta pelatihan pengisian kuesioner pengawasan teknis melalui SIWASTEK. SIWASTEK merupakan bentuk pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan penataan ruang. Sosialisasi dan pelatihan dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian ATR/BPN kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
“Pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang akan dilakukan di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang sudah dikunjungi sebagai tuan rumah tempat penyelenggaraan Workshop Pengawasan Teknis Penataan Ruang, yaitu Banten, Bali, Aceh, Medan dan hari ini Banjarmasin,” ujar Yunianto.
Melalui pengisian kuesioner, terkait dengan pengawasan teknis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Direktorat Jenderal PPRPT akan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengawasan teknis beserta rekomendasi kepada Gubernur/Wali Kota/Bupati untuk ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah.
Selain itu, Direktorat Jenderal PPRPT akan memberikan reward atau penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kinerja penyelenggaraan penataan ruang terbaik. Bagi hasil pengawasan teknis berupa ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang memiliki indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang disampaikan kepada PPNS penataan ruang untuk ditindaklanjuti.
Pengawasan penataan ruang diselenggarakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang. (NA)