Demak (majalahagraria.today) – Pandemi, istilah yang pada awalnya hanya kita pelajari, tahun ini harus bersama kita hadapi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani, salah satunya adalah imbauan agar masyarakat berdiam diri. Agar tidak bosan ketika berdiam diri di rumah, kita bisa menghabiskan banyak waktu untuk mengerjakan hobi kita, memasak misalnya.
Memasak, tentu tidak lepas dari alat-alat dapur. Adalah Triyanto (38), yang menjalankan bisnis pembuatan alat-alat dapur. Warga asal Desa Mijen, Kabupaten Demak ini menyulap aluminium dan stainless yang menjadi peralatan dapur. Tambahan modal untuk usaha ini ia dapatkan dari mengagunkan Sertipikat Tanah miliknya.
.
Hal ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk penataan aset dan akses, bertujuan untuk memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.
.
Sertipikat tanah yang telah diperoleh dari Kementerian Agraria dan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan keterbatasan fisik akibat kecelakaan yang dialaminya saat bekerja di perusahaan transportasi bus, tidak menjadi kendala dan membuat putus asa karena Triyanto sebagai kepala keluarga yang harus mencari nafkah untuk keluarganya.
.
Mengagunkan sertipikat tanah sebagai modal untuk berusaha, merupakan cara yang ditempuh Triyanto, “Awalnya saya ingin mempunyai usaha tapi tidak ada modal, kemudian saya izin ke istri untuk menggadaikan sertipikat tanah yang saya peroleh dari program PTSL ke Bank BRI,” ujar Triyanto.
.
Guna memasarkan hasil produk yang dibuat, Triyanto menjualnya ke pasar tradisional. “Peralatan alat dapur dari tembaga dan aluminium yang saya miliki seperti panci, wajan dan lainnya, saya pasarkan sendiri ke Pasar Krempyeng,” terang Triyanto.
.
Triyanto sendiri sangat bersyukur telah mendapat akses permodalan dari sertipikat tanahnya tersebut. “Dengan adanya program PTSL ini, Alhamdulillah saya terbantu sekali, bersyukur dengan adanya program ini. Menurut saya program ini sangat bagus kalau bisa digalakkan lagi agar bisa membantu masyarakat yang lainnya,” pungkasnya.
.
Skema akses mengikuti aset seperti yang dilakukan Triyanto, yaitu mendapatkan modal usaha yang didapat dari agunan sertipikat tanahnya dari bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan terus menyertipikatkan bidang tanah melalui program PTSL. Melalui program yang dijalankan sejak tahun 2017, diharapkan dapat melahirkan orang-orang seperti Triyanto.
.
Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dalam hal mendapat akses ke perbankan untuk mendapat modal usaha. (AM/RA)
#MaskerUntukSemua
#jagajarak
#BERSATUTANGGUH…BERSATU
SEMBUH
#tidakmudik