Jakarta – Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju mengadakan konferensi pers terkait undang-undang tersebut. Konferensi pers ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta, Rabu (07/10/2020), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini, yakni Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. Konferensi pers ini juga diikuti secara daring oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Menteri Kelautan dan Perikanan, Edi Prabowo; Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa saat ini perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia, terutama kota-kota besar dan ibu kota provinsi, cenderung sprawling. Artinya masyarakat cenderung tinggal jauh dari pusat aktivitas mereka. Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan bahwa banyak dari kota-kota tersebut tidak memiliki taman. “Kondisi-kondisi itu diakibatkan karena negara memang tidak punya tanah. Untuk itu, dalam UU CK mengenalkan Bank Tanah. Melalui Bank Tanah, negara mampu menyediakan tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Masyarakat Bangga Miliki Sertipikat Tanah, Menteri Nusron: 5-10 Tahun ke Depan Bernilai Ekonomi Tinggi

“Apa itu Bank Tanah? Banyak orang yang confuse terhadap istilah ini, padahal ini istilah standar, yang dapat dimengerti apabila seseorang berkecimpung di bidang pertanian. Bank Tanah adalah fungsi intermediasi dari negara dalam menyediakan dan mengumpulkan tanah. Gunanya untuk kepentingan masyarakat, contohnya penyediaan hunian untuk mereka,” jelas Sofyan A. Djalil.

Melalui Bank Tanah, nantinya konsep pengembangan kawasan perkotaan lebih tertata serta mencegah urban sprawling. “Konsep nantinya, yakni masyarakat menengah ke bawah akan tinggal di pusat kota, serta mereka yang mampu akan tinggal di luar kota,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain mengatur ruang hidup masyarakat melalui Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penciptaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), karena ini dapat menunjang Online Single Submission (OSS). Sofyan A. Djalil menguraikan bahwa apabila RDTR sudah dimiliki oleh setiap daerah dan terintegrasi melalui OSS akan dapat menjamin investor dalam berinvetasi di dalam negeri. Ia juga menambahkan jika hal itu tercapai, investor dapat mengetahui daerah mana saja yang memang memenuhi kriteria untuk berinvestasi. “Nantinya akan kami publikasikan melalui aplikasi sehingga masyarakat dan para investor dapat melihat RDTR itu,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Wujudkan Perizinan Investasi Terpadu secara Online Melalui RDTR Terintegrasi OSS

Publikasi RDTR melalui aplikasi merupakan bentuk transparansi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga mencegah terjadinya praktik korupsi. “Kementerian ATR/BPN juga ingin tata ruang menjadi panglima dalam One Map Policy, di mana segala kegiatan teknis terkait diikat oleh RDTR,” ujar Sofyan A. Djalil. (Tim PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya