AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur, telah memaksimalkan percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga tercapai 12.095.000 bidang tanah terdaftar atau sekitar 61,9% dari seluruh bidang tanah di Jawa Timur.
Dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat di Provinsi Jawa Timur pada Senin (27/12/2021), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengapresiasi sinergi dari berbagai pihak terkait yang telah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap aset masyarakat, pemerintah daerah, maupun BUMN di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, capaian ini juga karena dukungan Pemprov Jatim dan seluruh pemerintah daerahnya, serta dorongan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagi bupati dan wali kota yang belum memberi pembebasan BPHTB, barangkali perlu dipertimbangkan agar tanah di Jatim bisa cepat kita daftarkan 100%. Namun, pembebasan BPHTB hanya untuk tanah-tanah masyarakat di tahap pendaftaran tanah pertama saja. Jika sudah terselesaikan, masyarakat punya sertipikat. Bagi yang punya semangat enterpreneur, bisa menggunakan sertipikat itu jadi modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.” ujar Sofyan A. Djalil.
Kegiatan Penyerahan Sertipikat di Provinsi Jawa Timur kali ini, membagikan sebanyak 395.000 sertipikat atas tanah yang telah terbit di 38 kabupaten/kota. Selain itu, ada juga penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah kota sebanyak 9.916 bidang dengan rincian, 5.778 bidang sudah diserahkan sebelumnya dan 4.138 bidang diserahkan hari ini. Kemudian, penyerahan sertipikat tanah aset PT PLN Persero sebanyak 2.509 bidang dengan rincian, 2.200 bidang diserahkan sebelumnya dan 309 bidang diserahkan hari itu.
“Pada 2021, Jawa Timur dapat target PBT sebanyak 1.396.082 bidang, telah tercapai 100% dan ini mungkin terbesar se-Indonesia. Untuk target SHAT sebanyak 1.716.494 bidang, tercapai juga 100% dengan perincian sertipikat sejumlah 1.318.312 bidang saat ini. Jika ditotal dengan potensi maka berjumlah 1.319.956 bidang. Alhamdulillah, ini juga terbesar se-Indonesia,” papar Jonahar selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, saat melaporkan capaian PTSL.
Ia menyampaikan bahwa kunci capaian ini karena Menteri ATR/Kepala BPN selalu memonitor dan membimbing. “Kemudian juga Bapak Dirjen, Bapak Irjen, dan pembina PTSL Jatim. Selain itu, yang membantu sekali ialah peran Ibu Gubernur Jatim serta para bupati dan wali kota se-Jatim. Kami pun telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemprov dan Pemda Jatim terkait pembebasan biaya BPHTB untuk peserta PTSL. Sebanyak 6 kabupaten se-Jatim telah menerapkannya, yaitu Kabupaten Ponorogo, Jombang, Madiun, Pasuruan, Magetan, dan Blitar,” jelasnya.
Penyerahan sertipikat tanah aset pemerintah daerah, diberikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil Provinsi Jatim, Jonahar, untuk Kabupaten Banyuwangi sebagai perwakilan pemda yang telah mendaftarkan sertipikat sebanyak 2.100 dari 7.758 sertipikat aset pemda se-Jawa Timur yang telah selesai pada tahun 2021. Selanjutnya, sertipikat tanah aset PT PLN Persero diberikan kepada Executive Vice President Legal, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Properti PT PLN Persero.
“Pada 2019, PLN baru menyelesaikan 30%. Jika PLN harus mengurus tanah-tanah itu dengan cara konvesional, saya rasa satu abad juga tidak akan cukup. PLN melakukan sertipikasi melalui kerja sama MOU dengan Kementerian ATR/BPN pada 12 November 2019. Lalu, diperkokoh dengan dukungan dari KPK. Jika tahun 2019 baru 30%, berkat kerja sama antarintansi ini, sepanjang 2021 telah diperoleh 63% tanah tersertipikasi,” terang Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Persero, yang turut hadir secara daring.
Hadir pula secara daring, Plh. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhiawan Wibisono. Ia menyampaikan bahwa upaya percepatan sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN) dapat terwujud atas dukungan dari seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, kerja sama yang baik dengan pemprov, pemda, pemkot, serta BUMN. “Maka kami dari KPK, memiliki salah satu tugas pokok yang berkaitan dengan manajemen aset, yakni pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan barang milik negara sehingga kami yang mendorong dalam mengurai benang merah untuk permasalahan tersebut,” ujarnya. (FZ/SA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia