AGRARIA.TODAY – Harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat kepada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien. Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, Komite Bank Tanah, yakni Menteri ATR/Kepala BPN telah menetapkan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari sebagai Dewan Pengawas; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja, sebagai Kepala Badan Pelaksana; Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah; dan Hakiki Sudrajat sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, saat membuka kegiatan Essential Finance for Non Finance Training yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Selasa (28/12/2021) malam. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah.
“Kemarin, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, di mana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah,” ujar Himawan Arief Sugoto.
Sebagai gambaran umum, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyebutkan skema kerja Bank Tanah, antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan. Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain. Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
“Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas. Kemudian, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan. Oleh karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi dasar kegiatan Essential Finance for Non Finance Training ini diselenggarakan.
“Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan, bagaimana pengelolaan keuangan bagi orang-orang yang bukan memahami keuangan. Diharapkan kepada seluruh peserta memiliki pemahaman tentang kerangka dan operasional kelayakan investasi, serta financial statement yang memudahkan siapapun memahami kondisi keuangan, juga_financial network_ yang mengambil segala keputusan, baik sumber daya ekonomi dan pelayanan atas sumber daya tersebut,” papar Agustyarsyah. (YS/RZ/LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia