AGRARIA.TODAY – Pada tahun kedua periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mewujudkan keadilan hukum pertanahan di Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan, salah satunya dengan perwujudan Reforma Agraria sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dalam nawacita Presiden Joko Widodo.

Dalam implementasinya, Reforma Agraria terbagi ke dalam dua aspek yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset terus dimasifkan di seluruh wilayah Indonesia melalui percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program unggulan tersebut, Kementerian ATR/BPN hingga saat ini telah mendaftarkan sebanyak 79.191.671 bidang tanah yang tersebar di seluruh Indonesia. Capaian ini sudah 62,85 persen dari target penyelesaian pada tahun 2025 nanti yakni 126 juta bidang tanah.

“Terhitung sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 5,4 juta bidang tanah. Kemudian, terus naik pada tahun 2018 dan 2019, yakni menjadi 9,3 juta dan 11,2 juta bidang tanah yang terdaftar. Lalu, sempat menurun karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menjadi 7.1 juta bidang tanah terdaftar. Hingga sepanjang 2021 ini, Kementerian ATR/BPN Kembali berhasil mendaftarkan 10,7 juta bidang tanah di seluruh provinsi di Indonesia melalui berbagai program legalisasi aset di antaranya PTSL, pendaftaran tanah transmigrasi dan redistribusi tanah,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Yulia Jaya Nirmawati saat memberikan keterangan terkait capaian kinerjan Kementerian ATR/BPN tahun 2021 pada Senin (03/01/2021).

Di samping pendaftaran tanah, Reforma Agraria juga dijalankan melalui beberapa kegiatan yaitu legalisasi aset tanah-tanah transmigrasi yang hingga saat ini telah terdaftar dan tersertipikasi seluas kurang lebih 113 hektare atau 168.000 bidang. Selain itu, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, pemerintah juga mengimplementasikan Reforma Agraria melalui program redistribusi tanah, di mana tanah-tanah objek Reforma Agraria yang merupakan tanah telantar, tanah eks HGU yang tidak dimanfaatkan, tanah dari pelepasan kawasan hutan kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kriteria tertentu ataupun yang sudah menetap di kawasan tersebut. “Hingga saat ini, program redistribusi tanah sudah mencapai kurang lebih 1,2 juta hektare, atau 27 persen dari target 4,5 juta hektare. Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah meredistribusi sejumlah 423.899 bidang dari target 488.380 bidang tanah,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Secara garis besar, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan anggarannya sebesar 90%. Di mana, dari total pagu Rp8,6 Triliun, Kementerian ATR/BPN telah merealisasikan Rp7,7 Triliun yang terdiri dari pelaksanaan program kerja di tingkat pusat sebanyak 91,75% dan di tingkat kantor wilayah maupun kantor pertanahan sebanyak 89,66%. “Terima kasih atas kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga anggaran kita dapat terserap secara baik dan optimal demi mewujudkan dan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Yulia Jaya Nirmawati.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Redistribusi Tanah Menegakkan Keadilan dan Mempersatukan Kedaulatan Bangsa

Dengan tercapainya realisasi anggaran sejumlah tersebut, artinya program kerja Kementerian ATR/BPN berjalan dengan optimal termasuk juga program unggulan pendaftaran tanah. Dengan didaftarkannya seluruh bidang tanah di Indonesia, harapannya sebagai salah satu tujuan dari Reforma Agraria adalah berkurangnya sengketa dan konflik pertanahan. Dalam hal penyelesaian konflik agraria, ia katakan bahwa Kementerian ATR/BPN juga telah melaksanakan berbagai upaya.

“Kita lakukan pemetaan berdasarkan tipologi kasus. Lalu, dilakukan kajian ilmiah dan kajian praktis untuk melihat penyebab terjadinya kasus, serta sebagai strategi penyelesaiannya ataupun pencegahan kasus baru. Lainnya, kita kuatkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain dan aparat penegak hukum, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI,” paparnya.

Yulia Jaya Nirmawati mengatakan terkait upaya lainnya dalam penyelesaian konflik agraria yaitu dengan memerangi mafia tanah melalui Satgas Anti-Mafia Tanah, yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Ia katakan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui ini, melakukan asesmen ketat terhadap seluruh jajaran di lingkungan Kementerian, khususnya terhadap posisi-posisi strategis, termasuk juga penertiban dan audit Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga  Legalisasi Aset Pulau-Pulau Kecil Terluar, Wujudkan Kedaulatan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Kelestarian Lingkungan

Lebih lanjut, Kabiro Humas juga menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari Tim Percepatan Penyelesaian Konflik dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan oleh Civil Society Organization kepada Presiden pada akhir tahun 2020. “Diharapkan dengan berbagai upaya dalam implementasi Reforma Agraria dapat segera terwujud kepastian hukum pertanahan di Indonesia,” kata Yulia Jaya Nirmawati.

Pada tahun 2021 juga, Kementerian ATR/BPN mendapatkan berbagai apresiasi yang diberikan dari kementerian/lembaga lain. Capaian juga terdapat pada perwujudan Zona Integritas, di mana sampai dengan akhir tahun 2021 sejumlah 31 satker meraih predikat WBK dan 4 satker meraih predikat WBBM. Diharapkan sampai dengan akhir periode Renstra 2020-2024 diharapkan sejumlah 100% satker mendapatkan predikat baik WBK maupun WBBM dan untuk tahun 2022 sebagaimana target Renstra, yaitu sebesar 75% dari total jumlah satker.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia