AGRARIA.TODAY – Pelaksanaan Reforma Agraria dirasa perlu ada percepatan karena begitu berdampak bagi pemerataan ekonomi. Untuk itu, pemerintah tengah menyusun Revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pada Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Rapat pembahasan Revisi Perpres terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaksanakan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (20/01/2022).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra pada kesempatan ini menyampaikan terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian dalam revisi Perpres mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Hal pertama penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi, kedua redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan ketiga penyelesaian konflik agraria.
“Penyelesaian konflik agraria ini nyambung dengan redistribusi tanah dan program-program yang lain. Kami dari Kementerian ATR/BPN butuh dukungan, terobosan hukum agar teman-teman ATR/BPN berani mengambil sikap khususnya jika ada persoalan yang berhubungan dengan kawasan hutan dan tanah transmigrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memberikan masukan dalam Perpres yang sedang direvisi ini. “Semua hak milik tanah transmigrasi yang data fisik atau yuridisnya tidak sesuai dapat dibatalkan dan dilakukan penataan kembali kepemilikan oleh Menteri yang membidangi urusan pertanahan. Kalau ada klausul seperti ini kita akan mempunyai legitimasi yang kuat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo berkata bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden RI, Joko Widodo. Maka dari itu, salah satu upaya dalam percepatan pelaksanaannya perlu dilakukan revisi Perpres terkait dengan pelaksanaan Reforma Agraria.
“Tentunya kita perlu mempercepat karena ada beberapa target-target yang masih belum tercapai dan ini yang kami harapkan bisa diselesaikan sebelum tahun 2024. Lalu disepakati inventarisir masalah yang sudah disusun supaya Perpres 88 Tahun 2017 dan Perpres 86 Tahun 2018 ini bisa terintegrasi dengan UUCK,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini juga, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menuturkan bahwa dalam revisi Perpres mengenai percepatan pelaksanaan Reforma Agraria agar tidak menghilangkan poin-poin utama pada Perpres sebelumnya dan juga sebagai bentuk simplikasi Perpres sebelumnya. “Kita harus sepakat ini adalah simplikasi dari Perpres 88/2017 dan Perpres 86/2018,” tuturnya. (JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia