AGRARIA.TODAY – Membangun Indonesia dari pinggiran, dari pulau terdepan hingga perbatasan negara merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka mewujudkan pembangunan Indonesia secara adil dan merata. Tidak hanya itu, pembangunan tersebut dalam hal ini pemanfaatan serta pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagai batas negara juga dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan batas negara. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menuntaskan bukti kepemilikan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), salah satunya dengan akselerasi legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dengan adanya legalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar artinya akan ada pemanfaatan serta pengelolaan pada pagar-pagar NKRI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD yang juga selaku Ketua Tim Koordinator Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar mengatakan bahwa bukti kedaulatan dan kepemilikan negara terhadap satu wilayah atau pulau terluar itu harus ada pemanfaatan oleh negara. “Kalau tidak dimanfaatkan, sebuah pulau bisa diklaim negara lain,” ujar Moh. Mahfud MD dalam pertemuan bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra di Ruang Rapat Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/01/2022).

Lebih lanjut, Menko Polhukam menuturkan terkait urgensi legalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar perlu ada penyeragaman administrasi pada tiga kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk itu, pihaknya perlu melakukan koordinasi lebih mendalam terhadap tiga kementerian teknis tersebut dengan mengedepankan kedaulatan negara. “Kedaulatan kita nomor satukan, jangan urusan teknis mengganggu penegasan kedaulatan terhadap satu bidang tanah,” ucap Menko Polhukam.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP dari BPK Enam Tahun Berturut-Turut

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam kesempatan ini menjelaskan situasi dari sisi Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas melegalisasi pulau-pulau kecil terluar. Ia mengungkapkan, dari 111 pulau-pulau kecil terluar yang telah ditetapkan, terdapat 25 pulau yang merupakan kawasan hutan dan tiga pulau terkendala legalisasi asetnya karena penguasaan masyarakat hukum adat. “Mudah-mudahan sebelum Maret sudah selesai karena ini ada butuh pelepasan dari masyarakat adat di Maluku, Papua, dan Papau Barat. Saat ini tim sedang bicara dengan masyarakat adat untuk meyakinkan mereka ada pelepasan, kita kasih hak kepada masyarakat adat juga,” tuturnya.

Surya Tjandra mengungkapkan legalisasi aset pada pulau-pulau kecil terluar juga menjadi dasar klaim suatu negara jika suatu saat terjadi sengketa perbatasan. “Itu lah yang menjadi dasar untuk kalau nanti kita punya sengketa perbatasan. Jika sudah dikeluarkan sertipikat tanah, ada penguasaan efektif di sana, menciptakan kesejahteraan masyarakat, ada nilai lingkungan yang kita hargai dan ada nilai strategis keamanan, jadi lengkap,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan tidak cukup ditetapkan ke dalam kawasan hutan, namun harus ada bukti effective occupation. “Syaratnya kalau cuma hutan itu cuma satu fungsi, yaitu lingkungan tapi strategis pertahanan keamanan atau strategis pemberdayaan dan ekonomi tidak terpenuhi, padahal tiga itu yang harus dipenuhi oleh KKP dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan pulau kecil terluar itu. Dan ini menjadi penting karena memang kalau tanpa legalitas itu hanya memiliki fungsi hutan, KKP tidak bisa masuk, pemberdayaan atau membuat dia lebih bisa dipakai seperti itu. Barangkali di situ lah kami berharap Pak Menko bisa membantu,” jelas Surya Tjandra.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Bersama DJKN Bangun Digitalisasi Sistem Administrasi Pertanahan Guna Permudah Proses Layanan

“Kami paham memang agak rumit, bekerjanya sektoral. Tapi Menko Polhukam kan menjadi tim koordinasi pemanfaatan pulau kecil terluar, ini saya kira jadi strategis, mudah-mudahan bisa ada terobosan. Kami berharap kita bisa terobos ini dengan cepat jadi tiga fungsi tadi terpenuhi jadi alasan kita klaim batas negara,” tambah Surya Tjandra.

Di akhir kesempatan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan percepatan legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar juga dapat dikonsolidasikan melalui pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022. Ia mengungkapkan pertemuan tersebut berangkat dari bagaimana ada izin pertambangan yang total luasnya lebih luas dari satu kabupaten. “Jadi memang ada masalah bagaimana tumpang tindih perizinan, dan kemarin Presiden sudah melakukan evaluasi. Tapi kita berharap ini bisa lebih sistematik, lebih rapih, kemudian disambung dengan bagaimana masyarakat adat ini juga bisa dapat dari proses tersebut,” pungkas Surya Tjandra. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia