AGRARIA.TODAY – Dorongan pemerintah terhadap kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta upaya minimalisir sengketa dan konflik pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program pendaftaran tanah. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan bersertipikat pada tahun 2024. Meskipun pada pelaksanaan pendaftaran tanah di beberapa daerah termasuk di Kota Bandar Lampung masih terdapat kendala, Kementerian ATR/BPN selalu berupaya untuk mengatasinya.
Seperti yang diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, penyelesaian sertipikasi bidang tanah di Kota Bandar Lampung pada tahun 2017-2020 masih menyisakan pekerjaan rumah. Sedikitnya terdapat 3,7 persen dari 34.000 bidang tanah belum disertipikasi. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 2.000 bidang tanah sudah selesai dikerjakan dan disertipikasi.
“Ada juga yang tinggal diselesaikan dalam waktu dekat ini dan kita tinggal cetak surat ukur,” kata Sunraizal saat melakukan Konferensi Pers di ruang Bakau Heni Swiss-Belhotel, Kota Bandar Lampung pada Selasa (08/02/2022).
Hingga saat ini, beberapa berkas pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung masih perlu dilengkapi. Menurut Sunraizal, tercatat sebanyak 1.260 bidang tanah di Bandar Lampung belum tersertipikasi. “Diharapkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hal tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” imbau Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menyampaikan bahwa saat ini pihaknya mempercepat proses sertipikasi tersebut. “Saat ini sedang diinventarisasi melalui kelompok masyarakat untuk tahu masalahnya dan nanti setelah tahu masalahnya maka akan dicarikan solusinya,” terang Djudjuk Tri Handayani.
Lebih lanjut, Djudjuk Tri Handayani mengatakan untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia akan memanggil para pihak yang berkewajiban untuk melakukan tanda tangan sertipikat. Terkait hal ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung meminta waktu untuk menyelesaikan permasalahan dalam proses sertipikasi agar tidak terjadi tumpang tindih. (LS/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia