AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) selenggarakan Pelatihan Aplikasi Pengelolaan Pengaduan secara daring dan luring di The Westin Hotel Jakarta, Kamis (10/02/2022). Kegiatan ini diikuti oleh admin pengelola layanan pengaduan dari seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Membuka pelatihan ini, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa pada era revolusi industri 4.0 seperti saat ini, dunia digital bukan lagi kebutuhan, namun sudah menjadi keniscayaan. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN turut mengimplementasikan layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kementerian ATR/BPN tengah membangun Aplikasi Pengelolaan Pengaduan sebagai sarana optimalisasi pengelolaan pengaduan dan pengawasan dalam tindak lanjut pengaduan oleh satker terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan saat melacak keberadaan berkas pengaduan.

“Karena sesungguhnya di era 4.0 ini, kita butuh kecepatan dan harus transparan. Aplikasi pengelolaan pengaduan ini nantinya terintegrasi dengan kanal-kanal pengaduan yang ada, tapi untuk tahap awal ini baru terintegrasi dengan medsos, selanjutnya nanti dengan yang lainnya,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Menurutnya, setiap instansi pemerintah harus memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang responsif dan cepat memberikan informasi kepada masyarakat. “Kita butuh sikap yang proaktif dan responsif. Di sini dibutuhkan peran teman-teman selaku admin pengelola pengaduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi SDM di Bidang Manajerial dan Sosio Kultural

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan, fungsi aplikasi pengelolaan pengaduan tersebut antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan, verifikasi, distribusi, tindak lanjut, dan pengawasan pada setiap pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat dan daerah. Berkas pengaduan masyarakat dapat dengan mudah dilacak keberadaannya. “Sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan aplikasi pengelola pengaduan online ini masyarakat dapat memanfaatkannya dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat yang ingin mengadu juga dapat memonitor sudah sampai di mana proses pengaduannya. “Desember 2021 kita juga sudah lakukan trial and error. Kemudian, Januari 2022 telah dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan di tingkat pusat. Sekarang kita lakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaksana dan admin di daerah,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati. (YS/RE)

Baca juga  Keberhasilan Reforma Agraria di Minahasa Selatan, Konflik Pertanahan 33 Tahun Tuntas dan 762 Sertipikat Tanah Dibagikan Melalui Redistribusi Tanah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia