AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia. RDTR disusun sebagai salah satu upaya memudahkan proses perizinan usaha. Untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jeneponto tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mallasoro dan Ranperbup Halmahera Selatan tentang RDTR Kawasan Wayaua Bibinoi, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor secara daring dan luring di Sheraton Grand Jakarta Hotel, Selasa (15/02/2022).
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa rancangan RDTR ini penting untuk diketahui semua pihak, khususnya terkait rekomendasi masing-masing Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Terkait RDTR, langsung masuk dalam ketetapan Peraturan Bupati, bukan Peraturan Daerah (Perda) lagi, sehingga semua pihak, baik Pemprov dan DPRD diharapkan tetap ikut mengawal substansi yang dimuat dalam RDTR ini,” jelas Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki mengingatkan kepada semua pihak, RDTR ini akan terkoneksi secara otomatis pada Online Single Submission (OSS). Bagi pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang mengajukan permohonan perizinan berusaha, nanti perizinannya dapat langsung terbit. “RDTR ini masuk OSS secara otomatis, sehingga kami mengharapkan Kepala Daerah agar tahu jika produk ini tak main-main,” kata Plt. Dirjen Tata Ruang.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, Kabupaten Jeneponto telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), sehingga Kawasan Perkotaan Mallasoro diharapkan akan berkembang menjadi kawasan pengembangan industri dan pariwisata. “Dalam rancangan ini, kami bertujuan agar dapat mewujudkan ekonomi baru Mallasoro dan sekitarnya untuk pengembangan Agro-Mina Industri dan pariwisata yang produktif dan berkelanjutan,” terangnya.
Iksan Iskandar juga berharap, dengan adanya program RDTR yang berbasis OSS ini dapat mempercepat investasi di Kabupaten Jeneponto. Ia juga menyebut bahwa semua pelaku usaha dapat melakukan perizinan secara aman, cepat, dan tepat.
Hal serupa disampaikan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia menyebut bahwa Kabupaten Halmahera Selatan tak hanya memiliki potensi pariwisata, namun juga potensi dalam sektor perikanan. “Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai lumbung ikan nasional. Namun kami belum mempunyai industri khusus untuk pengembangan sektor perikanan,” ujarnya.
Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan, Kawasan Wayaua Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan wilayah dengan sektor unggulan perikanan dan perkebunan. “Selain untuk pertumbuhan ekonomi, wilayah Wayaua Bibinoi terletak di daerah rawan bencana sehingga pembangunan juga dilakukan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek mitigasi bencana,” jelas Wakil Bupati Halmahera Selatan. (AR/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia