AGRARIA.TODAY – Penambahan syarat berupa Kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah, efektif diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Berlakunya persyaratan tersebut tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. “Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depannya akan kita siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana dalam wawancara pada CNBC Profit, Selasa (22/02/2022).

Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan. “Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat,” kata Suyus Windayana.

Terkait dengan alternatif bagi masyarakat yang belum aktif dalam program BPJS Kesehatan, Dirjen PHPT menjelaskan, akan tetap memproses berkas jual beli tersebut. “Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai,” ujar Suyus Windayana.

Baca juga  Teruskan Sosok Kepemimpinan Srikandi, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Direktur Jenderal PTPP

Dalam proses layanan pertanahan, Suyus Windayana menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sehingga menurutnya, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas. “Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu,” ucap Dirjen PHPT.

“Jadi nanti tetap kita akan proses perubahan-perubahan itu dengan ada beberapa catatan. Banyak juga yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan, misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red), ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan ini. Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut,” tambahnya.

Dirjen PHPT lebih lanjut menyatakan syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Ia mengutarakan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga  Hadi Tjahjanto Terima Penghargaan “Commander of the National Order of Merit” dari Pemerintah Prancis

Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia. “Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3% lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98%. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan,” kata Dirjen PHPT. (LS/YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia