AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan penambahan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia. Terkait dengan pemberlakuan Inpres tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, harus melihat gambaran besar dari program BPJS Kesehatan. Menurutnya, program tersebut adalah program yang bagus sekali dalam menjamin kesehatan saudara sebangsa dan setanah air.

“Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar, 96 juta orang yang kurang mampu dibayar iurannya oleh pemerintah. Tapi program ini harus didukung oleh seluruh rakyat. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang, sehingga dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam program HotRoom Bersama Hotman Paris dengan tajuk Kartu Sakti BPJS yang tayang di Metro TV pada Rabu (23/02/2022) malam.

Bagi sebagian orang, ketika mendapat musibah sakit bisa membuat kondisi ekonomi mereka melemah. Oleh sebab itu, Sofyan A. Djalil mengatakan negara telah memberikan proteksi yang bagus sekali bagi seluruh rakyat akan jaminan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan. Dengan adanya Inpres yang baru diberlakukan awal tahun ini, pemerintah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bergotong royong berpartisipasi ke dalam sistem BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Dorong Padu Serasi dari Implementasi Reforma Agraria

Dengan langkah cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Menteri ATR/Kepala BPN berniat ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya. “Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada mungkin lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya Alhamdulillah, dengan adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu,” ucap Sofyan A. Djalil.

Menurut Sofyan A. Djalil, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat yang demikian untuk ikut berkontribusi. “Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Abetnego Tarigan selaku Deputi II pada Kantor Staf Presiden mengungkapkan latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Ia mengutarakan, Presiden melihat perlu dilakukan optimalisasi untuk bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bisa terlaksana, sehingga perlu dipikirkan langkah-langkah yang juga sejalan dengan beberapa rekomendasi.

“Jadi tahun 2020 KPK (Komisi Pemberantas Korupsi, red) memberikan rekomendasi agar ini bisa dikaitkan dengan layanan publik yang lainnya. Kemudian tahun 2021, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) bersurat ke Presiden untuk bisa mengintegrasikan sistem satu data terkait bagaimana layanan kesehatan dengan pelayanan publik lainnya, sehingga memang ini upaya untuk mengintegrasikan,” ungkap Abetnego Tarigan.

Baca juga  Upayakan Penyelesaian Masalah Tanah, Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan PTPN II

Atas gerak cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Deputi II Kantor Staf Presiden dalam kesempatan ini mengapresiasi upaya yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN sehingga target 100% masyarakat Indonesia untuk masuk ke dalam jaminan kesehatan dapat terakselerasi. “Kita apresiasi Kementerian ATR/BPN, mereka bergerak cepat untuk melihat bagaimana dari sisi administrasi pertanahan bisa memberikan kontribusi untuk akselerasi itu,” ucap Abetnego Tarigan.

Turut hadir sebagai narasumber pada diskusi ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti; Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim; serta beberapa praktisi dan pemerhati kebijakan publik. (LS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia