AGRARIA.TODAY – Sertipikat tanah tak hanya selembar kertas semata, namun menyimpan nilai penting bagi masyarakat, yaitu sebagai tanda kepastian hukum hak atas tanah. Sertipikat tanah juga dapat menjadi alat bantu dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Untuk mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus percepat sertipikasi tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Senin (28/02/2022), sembilan orang perwakilan masyarakat telah menerima sertipikat melalui kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Cerita pertama datang dari seorang petani coklat, Dapot Sinambela (63). Ia menyampaikan rasa syukurnya atas sertipikat tanah yang didapat kali ini. Karena menurut Dapot Sinambela, dengan adanya sertipikat tanah, ia mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

“Saya sangat senang sekali mendapatkan sertipikat ini, saya akan simpan sebagai tanda bagi tanah yang saya miliki dan juga mencegah adanya sengketa dengan yang lain, jadi sudah jelas ya bersyukur. Sertipikat tanah ini akan saya simpan untuk anak dan cucu saya kelak,” ungkapnya.

Baca juga  Pelayanan Pertanahan Era Transformasi Digital, Sekjen ATR/BPN: Peningkatan Pelayanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Hal senada juga dikatakan Tigor Maroloan Situmorang (30) yang berprofesi sebagai guru. Melalui program ini, tanah 700 meter persegi yang ia miliki, telah diterbitkan sertipikat tanahnya. Oleh karena itu, Tigor Maroloan Situmorang mengungkapkan rasa tenang dan bahagianya karena tanahnya telah memiliki kepastian hukum dengan proses penyertipikatan yang sangat mudah.

“Sertipikat ini sudah jelas dan sudah jadi hak milik. Prosesnya sangat mudah. Dan karena ini program pemerintah sehingga perangkat desa datang minta berkas-berkas, jadi tidak perlu repot dan dilayani sekali, senang sekali,” ujarnya.

Tigor Maroloan Situmorang berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN yang telah mencanangkan program PTSL. Ia berharap PTSL ini dapat terus berlanjut di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Dairi. “Terima kasih kepada BPN, bagi masyarakat bukti kepemilikan seperti ini menjadikan kami semua punya hak atas tanah kami. Jadi, ke mana pun kami melangkah tanah ini sudah pasti milik kami,” tuturnya.

Baca juga  Kegigihan, Konsistensi dan Orkestrasi Kebersamaan Kunci Pencegahan Korupsi

Sebagai informasi, hadir menyerahkan sertipikat tanah secara langsung pada kesempatan ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung serta didampingi jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN yang hadir. (JR/RM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia