AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat. Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

“Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung,” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam Webinar “Kupas Tuntas Inpres 1/2022” (Perspektif Kenotariatan, Hukum Administrasi Negara, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Sabtu (05/03/2022).

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Kepemimpinan Merupakan Isu yang Selalu Menarik

Surya Tjandra menegaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan. “Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara filosofis hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2. Kemudian secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali. “Orang yang tinggal di Indonesia, Warga Negara Asing lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Dan secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini,” tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

“Dari filosofis, sosiologis, yuridis ini saya kira menjadi sangat krusial untuk mendorong atau memastikan jaminan kesehatan, jaminan sosial yang menyeluruh, dengan prinsip gotong royong yang menyeluruh,” tambah Surya Tjandra.

Baca juga  Evaluasi Kinerja Kanwil BPN Bengkulu Tahun 2021, Dorong Capaian Pelaksanaan Program Provinsi hingga Akhir 2021

Terkait apa yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, Surya Tjandra menjelaskan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli. “Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak,” pungkasnya. (YS/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia