AGRARIA.TODAY – Pengembangan Jawa Barat bagian selatan tengah digiatkan oleh berbagai pihak menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dalam kunjungan kerjanya di Desa Lengkongjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin (07/03/2022) berkata bahwa adanya Perpres ini dapat menjadi permulaan untuk percepatan pembangunan kawasan Jawa Barat bagian selatan yang selama ini dinilai relatif tertinggal dibanding Jawa Barat bagian tengah dan utara.

“Melalui terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2021, secara hukum nampaknya pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan sudah harus dimulai. Tasikmalaya adalah bagian dari wilayah di Jawa Barat bagian selatan yang menjadi fokus dalam Perpres tersebut, sehingga perlu didorong bersama-sama sehingga percepatan pembangunan bisa lebih dirasakan,” tutur Surya Tjandra pada kegiatan penyerahan sertipikat tanah yang berlangsung di SD Pasirmalang Cigalontang, Desa Lengkongjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Surya Tjandra menambahkan bahwa komitmen Kementerian ATR/BPN dalam rangka mendukung pembangunan di wilayah Jawa bagian selatan sudah dimulai sejak tahun 2009, di mana BPN kala itu sudah melakukan kajian secara menyeluruh terkait dengan pemetaan ketersediaan tanah sektoral serta mengkaji potensi pengembangan komoditas unggulan dalam rangka mendorong perekonomian dan kesejahteraan rakyat di wilayah Jawa bagian selatan termasuk Jawa Barat.

Sebagai informasi, dalam rangka membangkitkan kembali kajian tersebut, pada bulan Juli 2020 lalu, Kementerian ATR/BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat melaksanakan Rakor GTRA Pusat dengan tuan rumah GTRA Jawa Barat. Fokus bahasan pada Rakor tersebut mengangkat tema “Reforma Agraria: Inisiasi Pengembangan Ekonomi di Jawa Bagian Selatan: Jawa Barat”. Turut hadir pada Rakor kala itu, unsur dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

“Warisan buku yang dibuat BPN di tahun 2009 pada masa kepemimpinan Kepala BPN Pak Joyo Winoto kala itu, kita berkomitmen untuk melaksanakannya. Memang perlu diperbarui untuk data-datanya, tapi setidaknya di dua tahun terakhir ini kita berupaya bangkitkan kembali kajian tersebut,” Jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN menerima audiensi jajaran Pemerintah Provinsi Jambi

Sebagai upaya dalam mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat bagian selatan, Kementerian ATR/BPN pun juga terus meningkatkan capaian pada beberapa program strategis unggulan yang terlaksana di Jawa Barat bagian selatan, salah satunya yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Surya Tjandra juga menyebut bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mempunyai target untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia. “Melalui sertipikasi tanah, Ibu dan Bapak sudah resmi punya tanah. Aset tanah Bapak dan Ibu akan resmi tercatat di BPN,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan berkata bahwa untuk PTSL tahun 2021 di Jawa Barat berhasil mengeluarkan sertipikat Hak Atas Tanah sebesar 1,2 juta sertipikat. Ia menyebut bahwa adanya sertipikat Hak Atas Tanah ini, masyarakat akan mendapat jaminan kepemilikan aset yang lebih kuat serta mendapat akses ekonomi dengan cara lebih formal. “Pada tahun 2022 ini, target kami juga sebesar 1,2 juta sertipikat sehingga tentunya kami mohon dukungan dari forkompimda, baik dari provinsi maupun kabupaten dan kota,” tuturnya.

Masih terkait PTSL, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin berharap dengan adanya PTSL dapat diikuti dengan penataan akses yang menjadi bagian dari Reforma Agraria. Sebagai contoh, ia menyebut penataan akses berupa pemberdayaan masyarakat seperti yang tengah berlangsung di Desa Lengkongjaya, Tasikmalaya berupa budi daya jamur dan porang. “Kami berharap adanya pemberdayaan, serta adanya pengelola yang dapat membantu memperbaiki serta meningkatkan perkebunan porang terutama untuk produk shirataki dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca juga  Bentuk Tim, Pemerintah Optimis Selesaikan Masalah Pertanahan Secara Komprehensif

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat, Asep N. Mulyana berkata terkait pentingnya sinergi antar lembaga. Ia mengatakan bahwa perlu adanya kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait tanpa melihat perbedaan instansi masing-masing. “Seperti kami dari Kejati dengan Ibu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, kami membentuk program Kampung Bumi Adhyaksa, kampung dengan kearifan lokal dan nilai-nilai masyarakat,” terang Asep N. Mulyana.

Pada kesempatan ini, berlangsung kegiatan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada lima orang penerima sertipikat. Masing-masing sertipikat tersebut berupa tiga sertipikat hak milik, satu sertipikat tanah wakaf dan satu sertipikat hak pakai atas nama Desa Lengkongjaya, Kabupaten Tasikmalaya. (AR/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia