AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan perkembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka mendukung program strategis serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang tepercaya dan berstandar dunia. Untuk itu, diperlukan pengawasan intern untuk memonitor program strategis dan pelayanan pertanahan dan tata ruang seperti yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menuturkan, implementasi pengawasan intern dalam pengawalan program strategis serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yaitu peran assurance dan consulting yang dilakukan oleh Itjen. Artinya, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan. Kemudian, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan memelihara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola.

“Kegiatan assurance dan consulting oleh Itjen ini meliputi, pertama adalah program atau kegiatan yang menghasilkan output, baik kualitas dan kuantitas; kedua adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan yang mana sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; ketiga adalah peningkatan pelayanan publik apakah pelayanan sesuai SOP, kepuasan stakeholders meningkat, berkurangnya komplain mengenai pelayanan serta pengaduan masalah pertanahan,” ujar Sunraizal dalam sesi panel diskusi Rakernas 2022 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Senin (21/03/2022).

Baca juga  Tegakkan Pelayanan Publik yang Bersih, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Anti Korupsi

Ia juga menjelaskan tugas Itjen selain assurance dan consulting. “Ke depan, apabila sistem kontrol kita sudah baik tentu risiko-risiko itu semakin kecil. Tugas Itjen selain consulting dan assurance yaitu melakukan pencegahan, perbaikan dari tata kelola, dan memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah, sehingga mudah-mudahan kita akan mencapai tujuan yang ditetapkan,” imbuhnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa tantangan. Untuk itu, penyelesaian dalam hal pelaksanaan PTSL perlu segera dituntaskan. Dalam hal ini, Irjen Kementerian ATR/BPN memberikan rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan PTSL.

“Bagaimana kita menyelesaikan masalah, yang pertama kita harus melakukan penguatan terhadap kendali mutu atas setiap tahapan PTSL, wajib kita selesaikan. Bagaimana dengan mitigasi risiko berkas yang tidak lengkap, peta bidang tanah yang tidak dihasilkan pengukuran kadastral. Nah, ini mitigasi kita lakukan penyelesaian terhadap permasalahan ini,” ungkapnya.

Dalam hal pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam mewujudkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red) laporan keuangan, ia mengatakan, setidaknya terdapat 4 kriteria perolehan opini WTP laporan keuangan. “Kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” pungkas Sunraizal. (JR/RM)

Baca juga  Kembali BPN Kota Depok Raih Penghargaan, Indra Gunawan: Ini Kado Indah atas Kerja Keras Jajaran

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia