AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor. Kali ini, Rakor Lintas Sektor dilaksanakan untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang RDTR Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022-2042.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta sudah masuk masa revisi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), RTRW harus terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). “Jadi itu juga kita kerjakan paralel sekarang, namun kita juga diizinkan sekarang mendahului RDTR-nya. Dan RDTR ini ditunggu, diamanahkan langsung di UUCK,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (22/03/2022).
Abdul Kamarzuki menambahkan, dengan adanya RDTR ini maka perizinan berusaha akan terbit secara otomatis tanpa peraturan teknis (pertek). “Kalau RDTR nanti masuk Online Single Submission (OSS), tidak ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak bekerja untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang bekerja mesin,” terangnya.
Dalam penyusunan RDTR, Kementerian ATR/BPN punya waktu 20 hari untuk menerbitkan persetujuan substansi. Kemudian, kepala daerah dapat menerbitkan peraturan selama sebulan, untuk selanjutnya akan dimasukkan ke OSS. “Dalam 20 hari seharusnya bisa terbit persetujuan substansi dari kantor Kementerian ATR/BPN. Setelah substansi terbit, gubernur punya waktu sebulan maksimum untuk merampungkan Pergub-nya. Namun, kalau kita lihat langsung dengan kondisi ini antisipasi adanya Ibu Kota Negara (IKN) ada perubahan cukup signifikan dari RDTR,” tambah Abdul Kamarzuki.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang hadir langsung dalam rapat koordinasi ini mengatakan, visi penataan ruang DKI Jakarta, yaitu sebagai kota berketahanan yang berbasis transit dan digital. Tujuan pertama, yakni terciptanya pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital. Selain itu, DKI Jakarta juga bertujuan menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan, serta lingkungan permukiman yang mandiri.
“Visi lainnya, terwujudnya ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Bodetabekpunjur). Kemudian, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global; terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan, dan Kepulauan Seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan; serta terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan,” paparnya.
Terkait dengan sistem perizinan melalui OSS, Anies Baswedan mengungkapkan, DKI Jakarta telah melakukan reformasi perizinan sejak tahun 2013 lalu pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. DKI Jakarta telah menggunakan JAKEVO, yakni aplikasi perizinan online dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. “Sekarang kami berharap sekali ada sinkronisasi atas apa yang sudah kami bangun selama 9 tahun itu bersama dengan OSS,” pungkas Anies Baswedan. (YS/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia