AGRARIA.TODAY – Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh sebab itu, kualitas dalam pendaftaran tanah terus ditingkatkan. Terlebih pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN.

Plt. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan akselerasi dan penguatan PTSL demi mewujudkan kota lengkap dan kelurahan lengkap di seluruh Indonesia pada tahun 2025. “Beberapa strategi yang akan dilakukan, yaitu melakukan kampanye PTSL dengan komunikasi publik, kegiatan pembuatan peta kerja partisipatif, pemasangan tanda batas, serta insentif atau disinsentif,” ujarnya.

“Kemudian pelaksanaan fit for purpose dengan Pembuatan Peta Dasar menggunakan drone, identifikasi bidang tanah atau pengukuran mengikat pada Peta Dasar. Lalu, pengukuran dan pemetaan komprehensif dengan pengukuran pada semua bidang, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar serta adjustment semua bidang tanah lama. Setelah itu, penyelesaian residu dan peningkatan kualitas. Terakhir, tindak lanjut PTSL,” tambah Virgo Eresta Jaya.

Baca juga  Tantangan Pelaksanaan Program Reforma Agraria

Lebih lanjut ia menambahkan, seluruh pelaksana PTSL perlu melakukan penguatan pada pembuatan peta kerja PTSL. Hal ini bertujuan agar memudahkan pelaksanaan PTSL, terlebih pada pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Menurut Virgo Eresta Jaya, salah satu kunci keberhasilan PTSL terdapat pada pengukuran dan pemetaannya. “Jika dalam pelaksanaan proses pengukuran dan pemetaan berjalan dengan baik, maka akan memenuhi kuantitas dan menjaga kualitas data yang akurat,” tuturnya.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, perlu adanya koordinasi secara masif dan menyeluruh ke seluruh kementerian/lembaga. “Koordinasi ini dalam rangka memastikan dukungan terhadap percepatan PTSL di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Suyus Windayana menjelaskan bahwa penerapan layanan elektronik juga dibutuhkan dalam kegiatan PTSL. “Penguatan sistem aplikasi PTSL ini bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan atau fraud pada produk yang dihasilkan, juga sebagai cleansing dan penyelesaian produk PTSL 2017 sampai dengan 2021 yang menjadi residu,” ucapnya. (PHAL)

Baca juga  Rencana Detail Tata Ruang sebagai Hulu dari Pembangunan Nasional

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia