AGRARIA.TODAY – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah dimulai. Aturan teknis pun dikeluarkan sebagai upaya kelancaran pembangunan IKN. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai institusi yang berwenang dalam pertanahan dan tata ruang terus mengupayakan agar tanah untuk pembangunan IKN senantiasa clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, beberapa kebijakan telah dibuat terkait tanah pembangunan IKN. Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” jelas Sofyan A. Djalil pada program Primetime News yang ditayangkan secara live oleh Metro TV dengan topik Seputar Ibu Kota Negara Nusantara, Selasa (22/03/2022).
Sofyan A. Djalil juga menjelaskan bahwa tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung. “Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan ini, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. “Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” imbuh Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN. “Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkasnya. (AR/SA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia