AGRARIA.TODAY – Seiring dengan gerak cepat untuk menghasilkan produk pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga terus melakukan upaya penertiban dan penyelesaian masalah terkait dua hal tersebut. Kali ini Kementerian ATR/BPN menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di salah satu Danau Prioritas Nasional, yaitu Danau Singkarak, Sumatra Barat.
“Pemantauan dengan satelit sudah dilakukan sejak 2016 dan semakin terlihat perubahannya, dari kosong sudah timbul bangunan dan reklamasi. Di Danau Singkarak saja terdapat 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik. Inilah dasar kami melakukan penertiban,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara (19/03/2022).
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Kementerian ATR/BPN berupaya melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Danau Singkarak guna mencegah serta menanggulangi kerusakan ekosistem di danau tersebut. Dalam upaya ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Pemkab Tanah Datar. Selain itu juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Komando Resor Militer (Korem) 032 Wirabraja.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga menjalankan fungsi pembinaannya dengan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak, Kementerian ATR/BPN mendukung komitmen Pemkab Solok untuk memantau segala aktivitas pembangunan dan akan mengenakan sanksi administratif terhadap para pelaku pelanggaran di Kawasan Danau Singkarak yang masuk dalam wilayahnya. Melalui pendekatan restorative justice, pada 04 Februari 2022 Pemkab Solok mewujudkan hal tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-040-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pengerukan Tanah Reklamasi kepada PT. Kaluku Indah Permai yang melakukan reklamasi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-041-2022 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pembongkaran Bangunan dan Pemulihan Fungsi Ruang kepada CV. Anam Daro, yang akan tuntas dalam waktu 4 (empat) bulan sejak SK diterbitkan.
Dapat dilaporkan, saat ini CV. Anam Daro selaku salah satu pelanggar telah melakukan pembongkaran bangunan di badan air dan di atas tanah reklamasi secara mandiri. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka karena telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Ariodilah Virgantara menyampaikan, data-data yang ada akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait, utamanya kepada pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan. “Berikutnya Pemkab akan menindaklanjuti dengan prioritas penanganan dan memilih (sanksi) yang bisa memberi efek jera di masa mendatang. Harapannya, kualitas dan fungsi danau dapat terjaga dengan baik,” jelasnya.
Hingga saat ini, penanganan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Danau Singkarak masih terus Kementerian ATR/BPN upayakan. Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, upaya penanganan kasus tersebut terbukti dapat lebih cepat dituntaskan dan dapat menjadi benchmark dalam upaya penyelamatan danau, khususnya Danau Prioritas Nasional lainnya.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia