AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menghadiri diskusi publik dengan masyarakat adat suku Dayak yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Adat Dayak. Diskusi berlangsung di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (28/03/2022).
Beberapa permasalahan diutarakan secara langsung oleh perwakilan suku Dayak dari berbagai kabupaten. Permasalahan tersebut di antaranya mengenai pembangunan yang dirasa belum merata dan masalah pertanahan, khusus ya terkait kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat suku Dayak.
Menanggapi soal masalah pertanahan, Wamen ATR/Waka BPN menuturkan, kompleksitas dalam kepengurusan agraria dikarenakan adanya tumpang tindih regulasi, sehingga dalam teknis pelaksanaannya masih terdapat ego sektoral. Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengaku telah mendorong konsolidasi dari berbagai kementerian/lembaga teknis untuk menerapkan mekanisme kerja lintas sektor. “Hal-hal (sektoral) ini yang buat situasi jadi kompleks, ini perlu terobosan besar. Tapi paling tidak komunikasi sudah terjalin,” ucap Surya Tjandra.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong kerja lintas sektor. Sebagai Koordinator Pelaksana Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), ia akan melakukan rapat koordinasi terintegrasi GTRA yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu dalam kegiatan GTRA Summit 2022 yang akan diselenggarakan Juni mendatang di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Untuk membenahi permasalahan yang ada, peran masyarakat adat yang solid juga diperlukan. Di samping itu, peran DPD sebagai perwakilan dari daerah serta masyarakatnya juga perlu untuk menjembatani antara pemerintah dengan masyarakat. Untuk itu, mari kita bicarakan hal terkait sinkronisasi kerja lintas sektor ini pada GTRA Summit, karena hal ini perlu dan harus ada partisipasi dari masyarakat melalui DPD,” imbuh Surya Tjandra.
Permasalahan lain terkait hak atas tanah masyarakat yang terjadi di beberapa daerah termasuk juga di Kalimantan Utara, adalah adanya kampung tua yang berada di dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan untuk membenahi masalah tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
“Kami sedang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membenahi batas kawasan hutan, karena perintah presiden jelas di situ. Mudah-mudahan PPTKH bisa mencairkan suasana, menjadi salah satu terobosan yang bisa mendukung pembangunan, juga di sisi lain menjaga lingkungan,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengatakan tujuan dari kunjungan kerjanya kali ini, yakni untuk terjun langsung serta melihat fakta di lapangan terkait pembangunan yang tak merata. Untuk itu, melalui kegiatan ini ia mengajak beberapa kementerian teknis terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Kami ke sini untuk menjemput bola, semangatnya ingin adanya pemerataan keadilan di seluruh Indonesia,” tutur Mahyudin.
Turut hadir dalam diskusi publik ini, Anggota DPD RI, Marthin Billa; Hasan Basri; dan Fernando Sinaga. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Wahyu Setyoko; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat; Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala; Ketua Umum Dewan Adat Dayak, Agustiar Sabran; beserta perwakilan masyarakat adat suku Dayak yang berada di Kalimantan Utara. (LS/NA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia