AGRARIA.TODAY – Reforma Agraria adalah salah satu nawacita Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang diampu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan rencana yang matang serta penguatan rencana aksi dalam melaksanakan Reforma Agraria sehingga dapat terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan akhir dari Reforma Agraria adalah memakmurkan rakyat dan bagaimana memberdayakan masyarakat yang basisnya adalah pemilikan penguasaan tanah. Maka, penyiapan rencana aksi pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi krusial,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenrisau saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Rencana Aksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah 2022 di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (29/03/2022).
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria terbagi menjadi dua fungsi besar, yaitu penataan aset dan penataan akses. “Penataan aset ini bagaimana melakukan penataan kembali supaya tanah itu berfungsi sosial. Sedangkan, penataan akses sendiri yaitu bagaimana kita menghubungkan para pemilik tanah pada lembaga keuangan formal. Intinya melakukan pemberdayaan masyarakat yang basisnya adalah pemilik tanah dan kita melakukan pendampingan. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang basisnya adalah pemanfaatan tanah,” terang Andi Tenrisau.
Lebih lanjut, Dirjen Penataan Agraria menjelaskan, dalam mengimplementasikan Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah mengembangkan sistem yang kemudian disebut sebagai Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan. “Pada intinya sistem ini ingin menjawab bagaimana melakukan penataan agraria yang efektif dan efisien, serta berhasil guna dan berdaya guna untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Andi Tenrisau.
“Di samping penatagunaan tanah, dalam pelaksanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan juga dilakukan penataan aset dan akses, sehingga menghasilkan output yaitu kepastian hak atas tanah masyarakat dan kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum evaluasi kegiatan penataan dan pemberdayaan tahun 2021 serta perumusan rencana aksi kegiatan tahun 2022. “Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Tahun Anggaran 2022, kegiatan penataan dan pemberdayaan memiliki target yang cukup besar, di antaranya Redistribusi Tanah sebanyak 424.420 bidang dan akses Reforma Agraria sebanyak 129.600 kepala keluarga, serta target-target kegiatan penyelenggaraan penatagunaan tanah,” pungkas Awaludin.
Awaludin juga mengungkapkan upaya yang perlu dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan penataan dan pemberdayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. “Diperlukan penyamaan persepsi terhadap petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan tata cara kerja antar unit teknis penyusun di pusat dengan satuan kerja pelaksana di daerah. Selain itu, strategi pelaksanaan kegiatan tahun 2022 juga menjadi sangat penting, mengingat tahun ini sejumlah output kegiatan terkena self blocking,” tutupnya. (RE/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia