AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota Tarakan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tarakan di Gedung Serba Guna Kota Tarakan pada Rabu (30/03/2022). Ia memanfaatkan pertemuan ini untuk membahas pelaksanaan pembangunan Kota Tarakan, mulai dari tantangan, hambatan, hingga peluang dalam pembangunan kota.

Wamen ATR/Waka BPN dalam sambutannya mengatakan, pentingnya pendaftaran tanah sehingga menghasilkan peta bidang tanah. Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh penjuru Indonesia. Namun, dalam menyukseskan program tersebut perlu dukungan dari pemerintah daerah agar masyarakat lebih tertarik untuk mendaftarkan tanahnya. “Jika dilihat dari jumlah penduduk dengan jumlah permohonan, ini jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan kota-kota besar seperti Jakarta. Mungkin memang ada keinginan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, tapi perlu ada dukungan lebih dari pemerintah daerahnya. Dan semakin banyak tanah yang diukur dan bersertipikat, maka semakin banyak tanah yang dapat diagunkan yang membuat ekonomi semakin bergerak,” ujar Surya Tjandra.

Pendaftaran tanah pada Kota Tarakan juga sedang dikebut, sehingga dicanangkan pada tahun 2023 mendatang Kota Tarakan menjadi kota lengkap dan seluruh bidang tanahnya terpetakan. Dengan begitu menurut Surya Tjandra, jika seluruh bidang tanah sudah terpetakan, ke depan Pemerintah Kota Tarakan dapat menggunakan data peta bidang tanah dalam hal perencanaan, penganggaran, hingga potensi pendapatan daerah. “Hal seperti itu menjadi penting, tapi lagi-lagi butuh dukungan dari kepala daerah dan pemerintah daerah. Ini bisa buat bahan perencanaan yang lebih rapi,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kota Makassar

Di samping gencarnya Kantor Pertanahan Kota Tarakan mendaftarkan seluruh bidang tanah, masih terdapat permasalahan terkait dengan kepemilikan hak atas tanah yang melibatkan masyarakat dengan beberapa instansi. Untuk mengatasi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan perlu adanya diskusi serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan dibantu dengan lembaga legislatif. “Kalau Tarakan bisa jadi tempat kita ber-exercise untuk membereskan masalah, rasanya akan ada potensi baru di Tarakan untuk pengembangan kota yang lebih maju,” imbuh Surya Tjandra.

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga mengungkapkan permasalahan yang umum terjadi di Indonesia, salah satunya terkait keberadaan kampung tua yang terletak di dalam kawasan hutan. Terkait hal ini, Surya Tjandra terus mendorong kerja sama efektif dengan pendekatan yang berbeda. “Untungnya kami sering berkoordinasi dengan KLHK, jadi mulai terjadi koneksi, salah satunya dengan membenahi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Itu program pemerintah pusat antara BPN, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi, red) untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Karena asumsinya ketika orang kampung tua bisa mendapatkan legalitas tanahnya, itu bisa jadi peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan sertipikatnya,” tambahnya.

Terkait dengan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Wamen LHK mengutarakan kesepakatannya atas pelepasan kampung tua yang berada di dalam kawasan hutan. “Kita sepakat memang, kami secara bersama, sama Wamen ATR/BPN selalu membahas kalau kampung tua atau sebagainya yang bersertipikat tapi statusnya di dalam kawasan hutan itu kita usahakan dikeluarkan, kita ubah batas hutan, dan sebagainya melalui program Reforma Agraria atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), supaya ada legalisasi aset bagi masyarakat,” tutur Alue Dohong.

Baca juga  GTRA, Cara Pemerintah NTB Bersama Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Agraria Secara Terpadu

Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto dalam sambutannya mengatakan, dalam hal menata ruang, Pemerintah Kota Tarakan mengedepankan kolaborasi dengan seluruh komponen, mulai dari level eksekutif hingga legislatif di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas adanya program percepatan PTSL. “Namun kiranya percepatan dengan pendaftaran peta bidang tanah, kalau bisa seluruh wilayah dibantu untuk pemetaannya karena dengan adanya ini kami bisa menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan di sini,” kata Effendhi Djuprianto.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mahyudin; Anggota DPD RI, Marthin Billa, Hasan Basri, dan Fernando Sinaga; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Agus Sudrajat; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa. (LS/NA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia