AGRARIA.TODAY – Reforma Agraria merupakan salah satu tugas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Reforma Agraria diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 melalui penataan aset berupa pemetaan tanah masyarakat dan penataan akses yang dalam hal ini ialah pemberdayaan masyarakat atas tanah-tanah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa.

“Itulah yang kemudian sertipikat itu bisa menimbulkan kesejahteraan dengan berbagai upaya akses-akses yang bisa diberikan oleh sumber akses, baik dari pemerintah daerah maupun sumber-sumber pemberi akses yang lain, perusahaan, dan sebagainya,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Jawa Tengah bertajuk Peran Pemerintah Daerah dan Partisipasi Masyarakat dalam mendukung Program Percepatan Reforma Agraria, di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Rabu (30/03/2022).

Kementerian ATR/BPN saat ini melaksanakan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA), yakni melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) yang bekerja sama dengan Bank Dunia. Sebelumnya, program ini telah berjalan pada 4 provinsi di Kalimantan dan 3 provinsi di Sumatra. Kini, wilayah cakupan diperluas ke 3 provinsi di Jawa, yaitu di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Program PPRA berjalan dengan cepat dan dinilai bagus oleh Bank Dunia. Bank Dunia berproses atas usulan kita untuk menyetujui proyek PPRA ini di Jawa. Reforma Agraria salah satu tujuannya adalah mengurangi potensi konflik. Percepatan pendaftaran dilakukan di seluruh Indonesia untuk mengurangi potensi-potensi konflik, mengurangi potensi-potensi kemungkinan adanya mafia tanah dengan memberikan jaminan kepastian hukum yang prosesnya melalui sertipikasi,” tutur Gabriel Triwibawa.

Konsultasi Publik terkait PPRA di Jawa Tengah ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mengatakan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan, termasuk untuk mengumpulkan data fisik dan data yuridis dalam PTSL-PM. “Nanti kita akan merekrut tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) dari desa dalam penelitian data fisik dan yuridis,” ujarnya.

Baca juga  Setelah Kabupaten Wonosobo, 3.000 Sertipikat Tanah akan Diserahkan di Kabupaten Grobogan

Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah dapat mendukung PTSL-PM dengan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Grand design kita tahun 2025 pendaftaran tanah selesai. Sesuai Instruksi Presiden, PTSL itu bukan BPN saja, di situ memberikan ruang bagi bupati/wali kota untuk meringankan bahkan membebaskan BPHTB. Ini ada keterkaitan bila pemerintah daerah meringankan BPHTB atau biaya pra sertipikat juga, akan menimbulkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini,” tegas Dwi Purnama.

Adapun dalam kegiatan konsultasi publik ini, turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fransiska Vivi Ganggas dan Ketua Tim Kendali PTSL, Hary Noegroho. Selain pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, konsultasi publik juga diikuti jajaran Kantor Pertanahan dari lima kabupaten di Jawa Tengah, antara lain Kabupaten Jepara, Pekalongan, Tegal, Brebes, dan Kebumen. (YS/FM)

Baca juga  Menteri ATR/BPN menghadiri soft launching platform Smeshub Indonesia di CGV Grand Indonesia

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia