AGRARIA.TODAY – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan memperbaiki pelayanan publik. Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) guna peningkatan PAD.

Hal itulah yang ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update Seri 5 bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Barang Daerah dalam rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah”, Rabu (9/2/2022).

Dalam sambutannya Fatoni mengatakan, webinar ini sangat penting mengingat banyaknya permasalahan aset daerah dan masih kurang optimalnya pengelolaan BMD.

“(Pemerintah Daerah) dapat melakukan percepatan penyelesaian permasalahan dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan juga kemandirian daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fatoni.

Ia memaparkan, dalam rangka pengelolaan BMD tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Baca juga  BPSDM Kemendagri Perkuat Kompetensi Camat, Tingkatkan Pelayanan Publik di Kecamatan

Aset atau BMD, kata Fatoni, merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan aset apabila dikelola dengan baik dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik.

Fatoni menyayangkan apabila BMD tidak dikelola dengan semestinya. Pasalnya, keberadaan aset justru dapat menjadi beban, karena membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Tak hanya itu, seiring perjalanan waktu akan terjadi penurunan nilai dari aset tersebut.

“Pada prinsipnya pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Dan juga tidak mengubah status kepemilikan barang milik daerah yang dimanfaatkan,” ungkapnya.

Untuk itu sinergisitas antara pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait akan sangat membantu. Apalagi saat ini Kemendagri telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP). Program ini berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area, salah satunya manajemen aset daerah.