AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tak hanya itu, Pemda juga didorong agar menerapkan pelayanan tersebut secara benar dan sejalan dengan pedoman yang ada. Upaya ini diyakini bakal membantu kelancaran proses retribusi atas pelayanan PBG, serta memacu proses pendirian bangunan berjalan lebih optimal.
“Saya mohon kepada kita semua demi untuk kawan-kawan kita pada sektor itu, kita percepatlah pelayanan PBG ini agar retribusi pun masuk, kegiatan pun berjalan dan semuanya berjalan lancar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi PBG secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Suhajar menjelaskan, saat ini pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Aturan ini memungkinkan pemda dapat menarik retribusi PBG sepanjang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB, dan dengan catatan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Pemda dapat menarik retribusi paling lama sampai dua tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disahkan, atau dalam hal ini hingga 5 Januari 2024.
Suhajar mengungkapkan, rapat sosialisasi mengenai SEB tentang Percepatan Retribusi PBG ini merupakan salah satu ikhtiar Kemendagri untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap, melalui rapat kali ini pemda memperoleh pemahaman baru terkait pelaksanaan pelayanan PBG kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, Pemda diperkenankan untuk menarik retribusi sepanjang mengacu pada berbagai ketentuan yang disebutkan dalam SEB itu.
“Sosialisasi ini memang betul dilaksanakan, bahwa SEB ini menyatakan bahwa segera lakukan pelayanan PBG dan silakan pungut retribusinya. Retribusinya dipungut berdasarkan Perda yang ada selama ini. Jangan menambah besar pungutan, jika mau menambah, buat Perda baru,” katanya.
Di lain sisi, Suhajar menekankan agar daerah dapat menyatukan Perda-Perda yang mengatur retribusi dan pajak di daerah. Perda tersebut diminta agar disederhanakan menjadi satu Perda, dalam kurun 2 tahun. Sebab, kata dia, hal ini merupakan amanat yang diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Supaya dalam waktu tahun 2022 dan 2023 ini, mari Perda itu kita satukan! Selagi Perda ini dalam proses penyatuan satu dua tahun ini, Perda yang sudah ada tetap dipakai untuk dasar pemungutan IMB-nya yang namanya sekarang berganti nama menjadi PBG,” tambah Suhajar.
Dirinya meminta agar Pemda mempelajari dengan saksama PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, pihaknya juga mengimbau daerah agar dalam kurun satu setengah tahun ini untuk menyelesaikan Perda tentang Retribusi dan Pajak menjadi satu Perda. Hal ini untuk menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.