AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengamanatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk berperan aktif dalam meningkatkan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono, dalam launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, mengatakan SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib. Untuk itu, setiap warga negara berhak memperoleh layanan sesuai SPM tersebut.
“(Kemendagri) berharap bahwa pada tahun 2022, pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan secara konsisten capaian SPM di daerah masing-masing,” kata Sugeng di Hotel Bidakara, Kamis (10/3/2022).
Sugeng memaparkan, SPM memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Terdiri dari enam hal pokok, yakni pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat dan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial.
Rencananya Permendagri yang telah diluncurkan ini akan disosialisasikan ke seluruh daerah per regional. Langkah ini untuk memastikan kebijakan tersebut terimplementasi dengan baik di lapangan. Selain itu, Sugeng mengingatkan pula agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi/kabupaten/kota, betul-betul sudah konsisten dan menunjukkan komitmen yang kuat untuk implementasi SPM, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri tersebut.
“Kami harapkan pula, dan ini harapan kita bersama, bahwa pada akhir masa RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024, pemerintah daerah yang menerapkan SPM secara konsisten dan optimal mencapai mendekati 100 persen. Itu kita harapkan semua di provinsi, kabupaten/kota,” ujarnya.
Dengan tekad tersebut, pemerintah berharap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat akan dapat meningkat. Hal ini akan berimbas secara langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Selain itu, menurut Sugeng, pandemi Covid-19 seharusnya tidak menjadi alasan turunnya implementasi SPM.
“Sesuai amanah Pasal 25 dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pemerintah pusat akan melakukan penilaian capaian SPM daerah dan akan memberikan reward atau insentif yang tentu saja bisa juga diikuti dengan punishment,” tandasnya.
Sebagai informasi, momen peluncuran ini menjadi penanda hari terakhir Sugeng bertugas sebagai Plt. Dirjen Bina Bangda. Sebab, per hari ini Sugeng resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Ia bertukar posisi dengan Teguh Setyabudi, yang notabene pada saat bersamaan ikut dilantik sebagai Dirjen Bina Bangda.