Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 April 2019, menerima pimpinan serikat pekerja. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat sekira pukul 10.30 WIB.

“Tadi baru saja saya bertemu dengan ketua-ketua serikat pekerja yang intinya kita berbicara beberapa hal, yang pertama yang berkaitan dengan peringatan hari Buruh, May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan,” ujar Presiden selepas pertemuan.

Pemerintah dan para pimpinan serikat pekerja sepakat bahwa peringatan hari Buruh mendatang akan digelar dengan cara-cara yang kondusif dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.

“Semuanya sepakat bahwa peringatan hari Buruh dilakukan dengan cara-cara, kegiatan-kegiatan, yang baik, yang memberikan ketenangan, dan damai. Kita harapkan rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam merayakan hari Buruh,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Adapun para pimpinan serikat pekerja yang hadir ialah Andi Gani Nena Wea (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia/KSPSI), Mudhofir (Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia/KSBSI), Said Iqbal (Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI), Ilhamsyah (Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia/KPBI), Syaiful (Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia), Muchtar Guntur (Presiden Konfederasi Serikat Nusantara/KSN), Wiliam Yani (Ketua Komisi A DPRD DKI).

Baca juga  Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan PON dan Peparnas Papua 2020

Selain membicarakan soal peringatan hari Buruh. Presiden dan para pimpinan serikat pekerja juga membahas soal persiapan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Terkait revisi aturan itu, kedua pihak akan mengupayakan solusi yang dapat memuaskan baik itu kalangan buruh maupun para pengusaha.

“Kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, merasa senang tapi juga di sisi yang lain, dari perusahaan atau pengusaha, juga senang. Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini,” tandasnya.