Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera melepaskan 980 ribu hektare (ha) lahan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan tersebut akan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan KLHK kini sedang menyiapkan mekanisme dan teknis pendistribusian tanah tersebut untuk masyarakat. “Yang untuk dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap 980 ribu hektar, dan nanti bagaimana teknis dan cara mengelola selanjutnya oleh pemerintah daerah akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan Pak Menko (Perekonomian) dan beberapa menteri,” katanya usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Siti, hal itu akan ditindaklanjuti bersama pada Juli mendatang. “Sesuai perintah bapak presiden dengan para gubernur, jadi akan diselesaikan di bulan Juli,” tambahnya.

Pada hari ini, Jumat (28/6/2019), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Rakor hari ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Sementara itu Menteri Dalam Negeri dan Kepala Staf Kepresidenan hanya diwakili oleh pejabat eselon I.

Rapat hari ini memang membahas mengenai timpangnya penguasaan lahan di Indonesia. Saat ini luas kawasan hutan meliputi 63% dari total wilayah daratan di Indonesia. Namun, menurut Kementerian LHK penguasaan lahan di dalam kawasan hutan mengalami ketimpangan yang tinggi antara penguasaan swasta dan masyarakat. Menurut data KLHK, hanya 4,14% lahan kawasan hutan yang dikuasai masyarakat.

Baca juga  Presiden Tegaskan Pengusaha Harus Mampu Hadirkan Sentra Ekonomi Baru

Untuk mengurangi ketimpangan itu, pemerintah mempercepat reforma agraria melalui legalisasi kawasan hutan. Sejauh ini pemerintahan Jokowi sebetulnya sudah melakukan dua upaya untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan di Indonesia. Kedua program tersebut adalah pembagian sertifikat lahan dan masa konsesi atas pemanfaatan lahan hutan alias perhutanan sosial. Melalui kedua program ini, diharapkan penguasaan lahan oleh masyarakat akan meningkat secara bertahap.

Untuk pembagian sertifikat, berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), pemerintah memberikan 967.490 sertifikat pada 2015 dan 1.168.095 sertifikat pada 2016 lalu. Kemudian, pembagian meningkat menjadi 5,4 juta pada 2017 dan 9,4 juta pada 2018. Tahun ini, pemerintah menargetkan bisa membagikan 9 juta sertifikat lahan kepada masyarakat.

Jokowi ingin program pembagian sertifikat lahan ini bisa memberikan kepastian hukum akan kepemilikan lahan tersebut oleh masyarakat. Selain itu, program ini diharapkab bisa mengurangi munculnya konflik kepemilikan lahan alias konflik agraria. Untuk program perhutanan sosial, pemerintah telah memberikan hak pengelolaan sebanyak 2,6 juta ha kepada masyarakat di kawasan hutan. Target lahan kawasan hutan yang akan diberikan sebanyak 12,7 juta ha.