“Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung selain sebagai rencana untuk menahan urban sprawl melalui konsep pembagian peran dan fungsi kota inti dan kota di sekitarnya, …”
Bandung – Pengembangan wilayah terus menerus dilakukan Kementerian ATR/BPN, melalui Ditjen Tata Ruang. Hal tersebut dituangkan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018.
Sebagian besar daerah di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan pegunungan di mana kawasan terbangunnya terletak pada daerah berupa cekungan dan memiliki keterbatasan fisik dalam pengembangannya, sehingga memerlukan pengaturan tata ruang.
“Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung selain sebagai rencana untuk menahan urban sprawl melalui konsep pembagian peran dan fungsi kota inti dan kota di sekitarnya, juga sebagai salah satu perangkat untuk mengendalikan alih fungsi tanah di hulu dengan menetapkan kawasan hulu sebagai kawasan lindung dan budidaya dengan intensitas rendah,” ucap Abdul Kamarzuki, Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mempunyai 3 (tiga) peran utama di tingkat Nasional, yaitu (1) peran ekonomi di mana kawasan ini memberikan kontribusi 3,3% dari PDB Nasional; (2) peran lingkungan melalui konservasi air dan tanah; (3) serta peran perkotaan untuk menahan urban sprawl melalui konsep pembagian peran dan fungsi kota inti dan juga kota disekitarnya melalui pengembangan compact city.“Rancangan Perpres ini sudah sepuluh tahun lebih dirumuskan, wujudnya di tahun ini, 2018. Tiga metropolitan yang perlu diangkat menjadi area strategis, Jabodetabek, Metrol Bandung, Metro Cirebon. Oleh sebab itu harapan adanya Perpres 45 (Nomor 45 Tahun 2018) dapat melengkapi sekaligus menata kawasan kota cekungan Bandung agar menjadi kawasan kelas dunia,” demikian disampaikan Yerry Yanuar, Kepala Bappeda, Provinsi Jawa Barat.
Perpres tersebut diharapkan menjadi acuan untuk implementasi Proyek Strategis Nasional, Citarum Harum, Kereta Cepat Jakarta-Bandung maupun isu-isu strategis lainnya.
Adapun delineasi kabupaten/kota pembentuk seluas 349.750 Ha yaitu 2 (dua) kota; Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti dan 3 (tiga) kabupaten; Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan sebagian Kabupaten Sumedang dengan total jumlah penduduk kurang lebih 8,97 juta jiwa pada tahun 2017.
Diharapkan agar regulasi ini menjadi pedoman untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di kawasan cekungan bandung termasuk pengendalian sumber air agar tidak terjadi banjir.
Dalam acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Direktur Jenderal Tata Ruang turut hadir sebagai pembicara di antaranya perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Badan Geologi, dan Bappeda Jawa Barat. [majalahagraria.today]