Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (25/7).

Rakernis ini mengambil tema “Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Terukur dan Tuntas” serta dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa permasalahan sengketa pertanahan perlu penyelesaian secara komprehensif. Hal ini disebabkan karena banyak kasus sengketa maupun perkara pertanahan sudah banyak yang berlarut-larut. “Karena itu, banyak menyita waktu kita,” kata Menteri ATR/BPN.

Berdasarkan hal itu, saat ini pemerintah sedang giat melakukan program sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan lebih lanjut bahwa tujuan utama PTSL salah satunya adalah memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat agar tanah milik masyarakat memiliki kepastian hukum.

“Kita juga sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pertanah an di Komisi II DPR RI. Dalam rancangan tersebut juga akan diusulkan sertipikat tanah dengan sistem stelsel positif. Artinya 5 tahun setelah sertipikat tersebut terbit, tidak bisa diganggu gugat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Presiden Serahkan Langsung 10.000 Sertifikat di Tangerang

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan agar kedepannya dimasyarakat dapat diterapkan due diligence. “Artinya saat memiliki sertipikat tanah, masyarakat mengetahui secara pasti letak dan lokasi tanahnya serta batas-batasnya. Karena selama ini, banyak yang tidak tahu di mana tanahnya. Umumnya setelah mendapat warisan ataupun setelah membeli tanah. Jika sudah seperti ini, kita yang disalahkan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

“Padahal jika kita melihat Kantor Urusan Agama (KUA), tugas kita kan hampir sama dengan mereka. Jika di KUA, ada orang yang sudah menikah namun menelantarkan pasangannya dan suatu saat pasangannya itu meninggalkan dia, masa KUA yang disalahkan. Begitu juga tanah, jika tanah seseorang atau badan hukum ditelantarkan dan diambil oleh orang lain atau badan hukum lain, masa kita yang disalahkan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan sebelum menerbitkan sertipikat tanah, Kantor Pertanahan dapat mengajak peran serta masyarakat terutama dalam penunjukkan letak batas-batasnya.

Diakhir sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pembenahan organisasi. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan Key Performance Indicator (KPI). “Dengan sistem ini nantinya, kinerja setiap pegawai akan diberikan penilaian. Jika memuaskan tidak menutup kemungkinan dapat menjadi Kepala Kantor Pertanahan bahkan Kepala Kantor Wilayah BPN,” ujar Menteri ATR/BPN.

Baca juga  Resmikan Tol Terpanjang di Indonesia, Jokowi: Tol Ini Cepat Karena Pembebasan Tanahnya Cepat

Rakernis ini diselenggarakan dari tanggal 25-27 Juli 2018 dan diikuti oleh 256 peserta yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, beberapa Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bidang Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, serta Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. [majalahagraria.today]