Toba, Samosir – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sedang giat melaksanakan kegiatan pensertifikatan tanah milik masyarakat, rumah ibadah, serta tanah-tanah wakaf. Selain itu, yang juga sedang dikerjakan adalah pensertipikatan tanah milik masyarakat adat.
Sebagaimana diketahui, beberapa lokasi di Indonesia status tanahnya merupakan wilayah tanah adat, salah satunya adalah wilayah Danau Toba.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Gaja Toba bersama Komisi Pelaksana Pelayanan Strategis (KPPS) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyelenggarakan Workshop dan Seminar Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Peningkatan Kesejahteraan Penduduk Setempat dan Pengentasan Kaum Miskin di Kawasan Danau Toba.
Acara yang diselenggarakan di Sekolah Unggulan Del, Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, 27-28 Juli 2018, tersebut mengundang jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Tata Ruang, Budi Situmorang mengatakan bahwa di wilayah Danau Toba banyak terdapat tanah adat. Dikarenakan wilayah ini menjadi wilayah wisata yang akan mengundang investor, Budi Situmorang mengutarakan agar tanah-tanah adat tersebut bisa disertipikatkan. “Untuk itu perlu pengakuan hak atas tanah masyarakat adat,” kata Budi Situmorang.
Dalam kesempatan tersebut pihak penyelenggara juga mengundang Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali serta pemangku masyarakat adat di Provinsi Bali yakni dari Desa Pakraman. “Provinsi Bali merupakan destinasi dengan lingkup dunia dan telah mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Ini sama dengan cita-cita kita,” ujar Budi Situmorang.
Budi Situmorang beralasan bahwa masyarakat desa pakraman telah berhasil mempertahankan tanah mereka dan mensertipikatkan. “Pengalaman dari Provinsi Bali tersebut akan kita jadikan sebagai pedoman agar kita tidak terusir dari tanah kita sendiri. Sekarang ini banyak orang datang ke wilayah kita ini dengan tujuan membeli tanah disini dan karena banyak melihat uang yang banyak, masyarakat jadi tergoda untuk menjualnya,” kata Budi Situmorang.
“Saya imbau masyarakat agar jangan mudah menjual tanah kepada pihak luar,” kata Budi Situmorang.
Untuk itu, Budi Situmorang memberikan gambaran dalam bentuk mekanisme sewa yang artinya investor tidak perlu membeli tanah melainkan sewa. Hal ini sudah diterapkan di wilayah Kuta, Provinsi Bali. “Disana banyak terbit Hak Guna Bangunan (HGB) diatas hak milik, yang penting sesuai kesepakatan bersama,” kata Budi Situmorang.
Budi Situmorang juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah berperan aktif dalam penentuan wilayah tanah adat dengan subjeknya yakni seluruh anggota masyarakat atau ketua masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Jika sudah jelas, Kantor Pertanahan bisa mensertipikatkan tanah-tanah milik adat tersebut.
Gaja Toba merupakan perkumpulan alumni mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki latar belakang Suku Batak Toba. [majalahagraria.today]