SOLOK (Metrans).

Satu terdakwa pengrusakan dan pembakaran mobil survey proyek energi panas bumi (geothermal), Nagari Batubajanjang, Kabupaten Solok, 20 November 2017, Hendra alias Kacak, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru Solok, Selasa (14/8). Vonis satu tahun penjara ini terbilang janggal, karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra alias Kacak 7 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yuzarwedi alias Edi Cotok dan Ayu Dasril hingga malam tadi masih disidang. Ketiga terdakwa sama-sama dituntut 7 tahun penjara. Sementara itu, 9 pelaku lainnya, belum tertangkap oleh aparat kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam sidang vonis dipimpin Devri Andri dan didampingi dua hakim anggota, Hendra alias Kacak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sidang dikawal ketat oleh petugas keamanan. Puluhan petugas dari Mapolres Solok Arosuka berjaga-jaga di setiap sudut serta gerbang masuk dan keluar pengadilan. Hal ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kemungkinan terburuk.

Sementara itu, puluhan masyarakat Salingka Gunung Talang beserta keluarga tersangka, sudah sedari pagi berada di pengadilan Negeri Kotobaru untuk menyaksikan sidang vonis tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hartono menyebut pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hartono yang juga menjabat sebagai Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solok menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wendra Rona Putra mengatakan vonis hakim yang sangat timpang dengan tuntutan JPU, membuktikan bahwa kasus tidak proporsional untuk dinaikkan. Wendra juga menyatakan, vonis tersebut belum menyentuh rasa keadilan terhadap kliennya.

“Putusan tersebut belum menyentuh rasa keadilan. Tentu hakim harus menjelaskan dalam pembacaan putusan, tentang bagaimana proses bisa terjadinya pembakaran tersebut. Karena proses pembakaran tersebut, bukan proses yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Wendra juga menyatakan, pada persidangan sebelumnya terungkap, tidak satupun saksi yang memberikan keterangan melihat terdakwa Kacak melakukan pembakaran.

Baca juga  Gempa Ambon sebabkan kerusakan bangunan dan fasilitas umum

“Sementara hanya satu saksi yang menyatakan terdakwa Kacak turun dan melakukan pembakaran atau menghidupkan api. Keterangan saksi justru diambil dari berita acara pemeriksaan (BAP), bukan dari fakta persidangan,” ungkapnya.

Wendra juga menyatakan kalau yang disasar sebenarnya bukan pelaku pembakaran, melainkan orang-orang yang vokal menyuarakan atau protes terhadap pemerintah perihal kejelasan dari proyek geothermal tersebut. Mereka tidak menolak, hanya mereka meminta penjelasan dari pemerintah terkait informasi positif dan negatif dari pembangunan proyek Geothermal, Namun karena ada momentum dengan terjadinya kasus ini, ketiga orang-orang ini disasar, dan sengaja diseret.

“Ketiga orang inilah yang mengorganisir masyarakat dan meminta pemerintah untuk transparan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang baik dan buruknya, bukan hanya kebaikan saja, tapi informasi tidak ada,” sebutnya.

Penolakan proyek eksplorasi geothermal di Batu Bajanjang Kabupaten Solok, telah terjadi berkali-kali. Sebelumnya, rombongan PT Hitay Daya Energy, kontraktor eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di kawasan pinggang Gunung Talang, juga mendapatkan penghadangan, Rabu 21 Maret 2018. Rombongan yang hendak mendatangi lokasi proyek geothermal itu, dihadang ratusan warga yang kebanyakan amak-amak (ibu-ibu). Rombongan itu berkunjung ke lokasi juga didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Solok.

Massa yang mengatasnamakan masyarakat Salingka Gunung Talang itu, terjadi saat tim survey PT Hitay Daya Energy mendatangi lokasi proyek di Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Awalnya, aksi penolakan berlangsung damai. Melihat rombongan datang massa menghadang dengan membuat pagar betis di jalan menuju lokasi proyek. Sambil mengusung sejumlah pamflet massa juga beteriak sebagai bentuk penolakan proyek panas bumi di daerah mereka.

Belum sempat berdialog panjang, tiba-tiba terjadi lemparan batu dan kayu ke arah petugas yang melakukan pengamanan. Akibatnya, sebanyak tiga orang anggota polisi dari Polres Arosuka yang tengah melakukan pengawalan terhadap rombongan tim survey, mengalami luka-luka. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Arosuka.

Putusan ini membuat pihak korban, PT Hitay Daya Energy sangat kecewa. Menurut perwakilan perusahaan, Hery, pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan pimpinan PT Hitay Daya Energy di Jakarta. Menurutnya, putusan ini bisa membuat PT Hitay berfikir ulang untuk melanjutkan investasi di lereng Gunung Talang, Kabupaten Solok. Hery menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Kabupaten Solok.

Baca juga  Presiden Instruksikan Pemulihan Papua

“Kita akan komunikasikan hal ini ke pimpinan di pusat. Bisa saja perusahaan berfikir ulang untuk investasi di Kabupaten Solok. Sebab, tidak ada jaminan keamanan dan kenyamanan dalam investasi di daerah ini. Perlu diingat, PT Hitay Daya Energy, merupakan perusahaan multi nasional asal Turki yang menanamkan modalnya sejak awal, bukan merupakan konsorsium yang bekerja sama dengan pihak lain. Tapi, di sini kami tidak mendapatkan jaminan dan keramahan pemerintah daerah dalam berinvestasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hery menyatakan di Sumbar terdapat setidaknya 8 titik geothermal potensial, dan dua titik proyek dimenangkan oleh PT Hitay. Jika permasalahan di titik Lereng Gunung Talang tersebut tidak tuntas, PT Hitay menurutnya akan berencana mengalihkan proyek eksplorasi ke provinsi lain. Serta akan menarik investasi dari Sumbar.

“Jika perusahaan multi nasional seperti PT Hitay menarik investasi dari suatu daerah, maka kita akan bisa bayangkan nasib investasi lain di Sumbar. Padahal, eksplorasi geothermal untuk membangkit tenaga listrik, merupakan proyek yang aman dan sangat ramah lingkungan. Sebagai contoh, proyek geothermal di Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya. [majalahagraria.today]