Salah satu kendala dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta (KSP) adalah masih adanya ketidakseragaman penyusunan basis data sehingga mengakibatkan kebingungan di antara para penggunanya (user peta) dalam proses integrasi peta rencana tata ruang, termasuk Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Hariyawan saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion Penyusunan Standar Basis Data dalam Pembuatan Peta RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Denpasar (20/9).

“Permasalahan mengenai ketidakseragaman basis data peta RTRW, yakni struktur penyimpanan file peta (folder), format penamaan file peta dan penyajian tabel atribut akan menjadi kendala dalam proses integrasi peta rencana tata ruang. Sehingga perlu dukungan ketersediaan, keakuratan, dan kelengkapan basis data peta dalam rangka menyediakan kemudahan aksesibilitas peta RTRW kepada masyarakat,” kata Dwi.

“Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan KSP, Ditjen Tata Ruang sebagai wali data penyusunan Peta RTRW telah meluncurkan layanan online GIS TARU (Geographic Information System Tata Ruang) dalam rangka penyebarluasan informasi penataan ruang bagi masyarakat luas.

Penyusunan Standar Basis Data dalam Pembuatan RTRW ini sebetulnya upaya pemutakhiran GISTARU dan pendukungan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) ke depannya. Sehingga harapan kami, standar ini bisa menjadi peraturan yang implementatif, mudah dibaca, akurat, dan tidak multitafsir,” imbuh Dwi.

Baca juga  Masyarakat Pandeglang Terima Sertipikat dari Pemerintah

Kasubdit Pedoman Pemanfaatan Ruang Direktorat Pemanfaatan Ruang Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Amelia Novianti menyatakan bahwa ada tiga hal yang diatur pada standar basis data peta RTRW ini, yaitu pengaturan format penamaan file peta RTRW, pengaturan format penyajian tabel atribut peta RTRW, dan pengaturan struktur penyimpanan file (folder).

“Saya berharap, melalui tiga pengaturan dimaksud, basis data peta RTRW yang disusun nanti akan menjadi seragam dan mudah dipahami maupun diakses oleh teman-teman pengguna peta,” ujar Amelia.

Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini Kabid Tata Ruang dari Dinas PUPR Provinsi, Ngakan Putu Kirin. Ngakan menyampaikan bahwa belum ada perhatian yang mendalam terhadap penyusunan basis data peta pada saat penyusunan Perda RTRW Provinsi Bali tahun 2009 lalu.

Namun saat ini pemerintah daerah memandang penting mengenai keseragaman penyusunan basis data RTRW ini, demi peningkatan kualitas RTRW di daerah dana akan diupayakan untuk ditindaklanjuti pada saat proses peninjauan kembali RTRW. “Harapan kami standar ini bisa mengakomodir konten kearifan lokal pada kolom tabel atributnya,

Baca juga  Perempuan-perempuan Tangguh Ini Dapat Sertipikat Langsung dari Presiden Jokowi

termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Penambahan, Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai kawasan yang beririsan dengan fungsi lain. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bali sangat membutuhkan pedoman ini,” pungkas Ngakan.