Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Infrastruktur Keagrariaan bersama institusi terkait difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengadakan rapat bersama untuk mengevalusai dan mengantisipasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya juru ukur berlisensi atau biasa disebut Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) yang terampil untuk memastikan bahwa ketersediaan SDM mencukupi dan handal dalam pelaksanaan kegiatan sektor-sektor strategis nasional.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 1 Jl. Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat dipimpin oleh Asisten Deputi Ketenagakerjaan tersebut antara lain dihadiri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KPDTT), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan beberapa instansi terkait lainnya. Rapat berlangsung pada Jumat, 28 September 2018.

Pada prinsipnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendukung setiap program yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khususnya Ditjen Infrastruktur Keagrariaan dalam usaha pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagaimana sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden pada awal tahun 2018 ini yaitu bahwa pengembangan SDM akan menjadi fokus Pemerintah pada tahun 2019, sebagai implementasi butir kelima dari Nawa cita Kabinet Jokowi – JK, yang merupakan visi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan.

Baca juga  Presiden Jokowi: KPK Telah Bekerja dengan Baik

Melalui pembangunan manusia yang terampil dan terdidik, Pemerintah ingin meningkatkan daya saing ekonomi dan secara simultan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya sehingga mampu bersaing di era industri 4.0, era yang penuh persaingan global. Pembangunan manusia yang terampil dan terdidik antara lain juga dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan pasca SMU atau SMK yang disebut dengan diklat vokasi.

“Isu diklat vokasi seringkali didiskusikan dalam Rapat Terbatas tingkat Menteri, yang intinya adalah mendorong agar tercapai link and match antara kompetensi lulusan Sekolah Umum maupun Kejuruan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan”, ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Ditjen Infrastruktur Keagrariaan Agus Wahyudi.