Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM dengan DPR RI terus bekerja agar Undang-Undang (UU) Pertanahan dapat diselesaikan.
“UU Pertanahan sangat penting untuk diselesaikan karena ini dapat memudahkan dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan,” ujar Sofyan A. Djalil saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) di Hotel Century, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Sofyan A. Djalil saat ini terdapat konflik tanah yang terjadi di kawasan hutan serta mengenai sengketa pertanahan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan masyarakat yang tidak bisa terselesaikan karena kurangnya payung hukum. “Banyak keputusan yang tidak bisa tereksekusi. Jika ada UU Pertanahan, saya kira bisa,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menambahkan bahwa proses pembahasan UU ini sudah dimulai sejak periode 2009-2014. “Periode lalu sebenarnya sudah bisa diundangkan namun karena ada pergantian Presiden maka rancangannya dimungkinkan untuk dibahas lagi,” ungkap Sofyan A. Djalil.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian ATR/BPN giat berkoordinasi dengan Kementerian pemangku Amanat Presiden (Ampera) bersama DPR RI.