JENEWA – Pemerintah Indonesia terus berupaya menerapkan strategi yang tepat dalam berinvestasi, mengingat investasi memegang peranan yang sangat penting dalam ekonomi dan pembangunan Indonesia.
Sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, terdapat tujuh strategi inti untuk meningkatkan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, yakni: 1) perbaikan kepastian hukum terkait aktivitas investasi dan bisnis; 2) penyederhanaan prosedur dalam mendapatkan izin/lisensi kegiatan bisnis dan investasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah; 3) pengembangan layanan investasi, di antaranya melalui One Stop Service (OSS) Center; 4) pengembangan fasilitasi investasi dan insentif; 5) pendirian forum investasi; 6) perbaikan iklim ketenagakerjaan agar lebih kondusif; dan 7) perbaikan kompetisi bisnis yang adil.
“Dengan mengimplementasikan strategi-strategi tersebut, investasi di Indonesia terus ditingkatkan. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyadari bahwa isu yang kini tengah berkembang pesat adalah seputar Outward Direct Investment. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia sangat mendukung investor atau perusahaan dalam negeri yang berniat untuk berinvestas atau mengembangkan usahanya ke negara asing. Dukungan diberikan dalam bentuk pendampingan bagi investor atau firma, pelaksanaan kajian, hingga pencarian dan pengumpulan data investasi di negara tujuan,” tegas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam 21st Century Global Investment Policymaking, forum rangkaian World Investment Forum 2018 yang berlangsung di kantor pusat United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Jenewa, Swiss (25/10).
Saat ini, Indonesia tengah memasuki generasi baru dalam pengambilan kebijakan terkait investasi. Secara fundamental, generasi baru tersebut terbagi atas dua strategi kebijakan, yakni reformasi administasi dan reformasi sektoral.
Salah satu contoh konkret kebijakan reformasi administrasi adalah pembentukan OSS Center yang melibatkan dan mengintegrasikan 22 kementerian/lembaga yang berkewajiban untuk menerbitkan lisensi bisnis atau investasi di bawah satu payung konsolidasi yang sama sehingga investor semakin tertarik untuk berinvestasi.
Sebagai tindak lanjut impelentasi OSS, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan Electronic Single Submission System (Online Single Submission/OSS) yang bertujuan untuk menyediakan layanan terintegrasi yang lebih simpel, cepat, dan transparan.