JAKARTA – Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP) yang mengkaji dan memonitor Dana Desa sejak 2015 mengaku heran dengan diributkannya program Dana Kelurahan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Yanuar menjelaskan, gagasan adanya Dana Kelurahan sudah muncul pada tahun 2016 ketika secara berkala tim KSP turun ke lapangan memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan dana desa. Pemantauan dari tim KSP dilakukan sejak Program Dana Desa direncanakan sampai sekarang.
“Saya menegaskan bahwa gagasan Dana Kelurahan bukan jatuh dari langit namun bottom-up, dari hasil monitoring dan evaluasi di daerah. Tahun 2016, tim KSP yang langsung turun ke lapangan menemukan yang perlu diberdayakan bukan hanya desa namun juga kelurahan. Tapi waktu itu fokus kita masih di dana desa dulu,” kata Yanuar Nugroho di Bina Graha, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Kantor Staf Presiden bersama Kementerian terkait secara rutin dan berkala mengevaluasi implementasi Dana Desa. Program Dana Desa adalah gebrakan Presiden Joko Widodo untuk memberdayakan desa. Terdapat banyak laporan capaian yang positif maupun ada beberapa catatan yang bisa digunakan untuk meningkatkan manfaat Dana Desa.
Catatan mengenai pengawasan menjadi salah satu yang sering menjadi perhatian. Penyelewengan penyaluran dan penggunaan anggaran sebesar Rp 60 Trilliun ke 74.957 desa memang ditemukan, namun porsi dan jumlahnya sangatkecil dibandingkan manfaatnya.
“Yang sering menjadi catatan memang soal pengawasan, ini terus kita perbaiki. Mengawasi 75 ribu desa jelas tidak mudah. Namun Dana Desa sudah mengangkat 8.035 desa tertinggal menjadi berkembang dan ada 2.318 desa mandiri baru. Jadi dampak ke masyarakat desa sudah tidak usah dipertanyakan lagi. Manfaatnya sangat positif untuk warga desa,” kata Yanuar.
Mengenai kejelasan payung hukum, Yanuar juga menegaskan payung hukumnya adalah UU APBN yang di dalamnya ada Program Dana Kelurahan. Dana Kelurahan ini masuk ke dalam pos Transfer ke Daerah. Pos Transfer ke Daerah sifatnya adalah diskresi kebijakan fiskal Pemerintah dengan payung hukum UU APBN.
“Jika kita harus membuat UU untuk setiap perubahan alokasi fiskal ke daerah nanti kita harus punya UU Dana Puskesmas kalo ingin mengubah besaran alokasi anggaran untuk Puskesmas atau UU Dana Kabupaten kalo kita ingin menambah transfer ke Pemerintah Kabupaten,” jelas Yanuar.
Yanuar menambahkan, setelah UU APBN disahkan nanti alokasi Dana Kelurahan akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah lalu akan ada Peraturan Menteri Desa PDTT, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa.
Kantor Staf Presiden sudah ada arah-arah seperti apa atau hal apa saja yang harus ada dalam peraturan-peraturan turunan tersebut namun itu semua baru kita dorong setelah payung lebih besarnya disahkan yakni UU APBN. Teknis penyaluran Dana Kelurahan untuk tahun 2019 akan dibahas bersama dalam rapat kerja pembahasan postur RAPBN 2019.
“Jadi alokasi Dana Kelurahan ini sudah sesuai dengan hasil temuan tim monitoring, sudah sesuai prosedur, dan sudah sesuai aturan.” tutup Yanuar.