Jakarta – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban PPAT yang berlandaskan dengan peraturan-peraturan PPAT sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Ery Suwondo, S.H. saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Pembekalan Teknis dan Penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2018 di Hotel Royal Kuningan, Jumat (26/10).

“Saya juga berharap PPAT nantinya dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk mewujudkan bersama pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” Ery Suwondo menambahkan di hadapan 517 calon PPAT yang hadir.

Pembekalan teknis ini merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh calon PPAT sebelum diangkat secara resmi sebagai PPAT dengan tujuan untuk dapat membentuk PPAT yang profesional. Sehingga nantinya PPAT dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berpedoman kepada kode etik sehingga produk yang dihasilkan mempunyai kepastian hukum.

Hadir sebagai pembicara untuk memberikan pembekalan kepada para calon PPAT antara lain Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT Husaini, S.H., M.Kn dan Ketua Umum IPPAT Julius Purnawan.

Baca juga  Reforma Agraria, Tanah Itu Bukan Soal Menerbitkan Sertipikat Saja

Husaini saat memberikan pembekalan menjelaskan bahwa, proses untuk menjadi PPAT sangat panjang, dimulai pada tahap ujian, peningkatan kualitas dan pembekalan sekaligus pengangkatan. Oleh karena itu, calon PPAT yang akan diangkat menjadi PPAT diharapkan dapat menjadi PPAT yang profesional.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan SK Pengangkatan PPAT Tahun 2018 secara simbolis oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan yang didampingi oleh Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Hak Tanah, Ruang dan PPAT, dan Kepala Subdirektorat PPAT selaku Ketua Panitia kepada 10 perwakilan calon PPAT.