Dikutip dari laman resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis siaran pers tentang peringatan agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 610. Berikut rilis siaran pers tersebut:
Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/10/2018
Senin, 29 Oktober 2018
Tentang
Peringatan Agar Tidak Sebar Hoaks berkaitan dengan Kecelakaan Pesawat
Sehubungan dengan beredarnya sejumlah informasi hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Senin (29/10).
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengimbau warga net Indonesia untuk TIDAK menyebarkan informasi HOAKS ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media apapun termasuk media sosial.
- Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terima kasih.