Terbitnya sertipikat tanah membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Tanah yang telah terdaftar akan mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi dan dapat digunakan untuk mendapatkan akses modal dari perbankan. Namun menjaminkan Sertipikat tanah ini bisa menjadi bumerang bagi masyarakat, apabila tidak didahului dengan perhitungan matang.

“Sertipikat tanah yang diterima masyarakat harus dimanfaatkan dengan arif. Apabila dijaminkan di bank harus dikalkulasi dengan baik, agar hak atas tanahnya tidak hilang,” demikian pesan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, pada acara Penyerahan Sertipikat Untuk Rakyat di Kota Tangerang, Banten (4/11).

Selain membuka akses terhadap permodalan dari perbankan, tanah yang bersertipikat merupakan warisan yang sangat berharga bagi anak cucu karena telah memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

Dalam rangka memberikan penyuluhan pemanfaatan sertipikat tersebut, pada setiap penyerahan sertipikat kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan Pembinaan, Fasilitasi dan Kerjasama Akses Reform Bagi Masyarakat Penerima Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat penerima sertipikat. Dengan menghadirkan narasumber dinas terkait usaha kecil menengah, pihak perbankan serta kisah sukses masyarakat yang telah memanfaatkan sertipikat menjadi akses modal.

Pada kesempatan tersebut, narasumber penyuluhan adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Drs. H. Sayuti, M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Dr. H. Agus Sugiono, SE., MM., Ak.,CA., Pemimpin Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Kota Tanggerang H. Eka Ahmad Djatnika, SE., MH., serta dua pelaku usaha Iko Damayanti dan Karna.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Penguatan Kapasitas Pelaksana Konsolidasi Tanah

“Kami hadirkan para narasumber ini untuk memberikan gambaran bagaimana sertipikat dapat dimanfaatkan dengan baik kepada masyarakat penerima sertipikat hari ini,” ungkap Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Ir. Ratmono, MSi.

Iko Damayanti, warga Kunciran, adalah salah satu contoh penerima sertipikat yang sukses menggunakan Sertipikat untuk mengembangkan usahanya. Pengusaha yang dikenal dengan sebutan Ratu Eceng ini menyatakan bahwa usahanya dulu merupakan usaha berskala rumah tangga. “Usaha saya ini dulu saya kerjakan sendiri, namun dengan bantuan modal dari bank sekarang saya sudah punya beberapa karyawan, dengan Sertipikat yang saya terima ini pastinya nilai pinjaman dari bank akan meningkat dan saya akan mempunyai modal untuk memperluas tempat usaha saya,” pungkasnya.